Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Pelaku Pemukulan Napi Tak Hanya Dihukum Disiplin

Komnas HAM beranggapan, perlakuan terhadap narapidana yang dilakukan petugas lapas telah melanggar aturan. Karenanya Dirjen PAS tidak bisa sekadar menjatuhkan sanksi kedisiplinan dalam kasus tersebut.

Komnas HAM Minta Pelaku Pemukulan Napi Tak Hanya Dihukum Disiplin
Sejumlah petugas melakukan penjagaan di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

tirto.id - Komnas HAM mengkritisi keberadaan video petugas lapas yang menyiksa narapidana narkoba yang viral beberapa waktu belakangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam beranggapan, perlakuan terhadap narapidana yang dilakukan petugas lapas telah melanggar aturan. Menurut Anam, Dirjen PAS tidak bisa sekadar menjatuhkan sanksi kedisiplinan dalam kasus tersebut.

"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video tersebut, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum. Oleh karenanya Dirjen PAS harus mengambil tindakan terhadap para pelaku, dan tindakan tersebut tidak cukup dengan kedisiplinan," kata Anam kepada reporter Tirto, Jumat (3/5/2019).

Anam menerangkan, aksi para petugas lapas telah melanggar Konvensi Anti Penyiksaan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.5 tahun 1998, khususnya terkait hukuman kejam yang merendahkan martabat manusia.

Sebagai negara yang telah meratifikasi aturan tersebut, pemerintah harus memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut tidak terjadi di masa depan. Apabila terjadi kembali, pemerintah harus segera melakukan pengusutan tuntas termasuk pemberian sanksi serta hukuman bagi petugas yang melakukan.

"Oleh karenanya evaluasi atas peristiwa itu jadi wajib dilakukan dan pemberian sanksi / hukuman juga harus diambil. Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola Lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan. Peristiwa ini juga memberikan konfirmasi perlunya pengawasan terus menerus untuk perbaikan di seluruh Lapas di Indonesia," kata Anam.

Di sisi lain, Anam pun menyatakan keluarga korban bisa mencari keadilan dari sikap petugas lapas. Menurut Anam, keluarga korban bisa melakukan upaya hukum akibat perlakuan buruk petugas lapas.

"Korban maupun keluarganya juga memilki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yang merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum," ujar Anam.

Belakangan beredar video viral di media sosial yang menggambarkan sejumlah pria dengan borgol di tangan harus berjalan jongkok menuju sebuah kapal.

Beberapa di antara mereka bahkan sampai terjatuh dan mendapat hadiah pukulan, dan diseret paksa oleh petugas berseragam. Video tersebut diduga diambil di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis 28 Maret 2019.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan pihaknya telah mendalami kejadian tersebut. Dalam klarifikasi tim Ditjen Pas memutuskan mencopot Kepala Lapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM.

"Sudah dilakukan pemeriksaan kepada kalapas narkotika Nusa Kambangan dan 13 orang petugas. Saat ini Kalapas narkotika Nusa Kambangan, HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," kata Ade saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (3/5/2019).

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN NAPI NUSAKAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno