Menuju konten utama

Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua Untuk Firli Cs

Menurut Komnas HAM, pemanggilan itu agar pimpinan KPK dapat memberikan penjelasan dan mengklarifikasi berbagai temuan Komnas terkait TWK.

Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan Kedua Untuk Firli Cs
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekjen KPK untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Komnas telah memanggil pimpinan KPK untuk pemeriksaan kemarin, tetapi pimpinan KPK mangkir.

"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK, untuk mendapatkan keterangan," kata Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam pada Rabu (9/6/2021).

Rencananya, pemeriksaan terhadap pimpinan dan Sekjen KPK akan dilaksanakan pada Selasa (15/6/2021).

Komnas HAM sedianya memeriksa pimpinan KPK kemarin Selasa (8/6/2021) tetapi pihak terpanggil mangkir dan malah membalas surat Komnas HAM menanyakan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses alih status. Menurut KPK, proses alih status sudah dilaksanakan sesuai undang-undang.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri pada Rabu (9/6/2021).

Merespons itu, Anam mengatakan proses ini bermula dari aduan 75 pegawai KPK tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai. Saat ini, pihaknya tengah mendalami ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam proses itu.

"Kalau sekarang ya belum bisa dijawab," kata Anam.

Anam mengatakan, pemanggilan itu adalah kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan dan mengklarifikasi berbagai temuan Komnas. Sebelumnya, Komnas telah menggali keterangan dari 19 pegawai KPK yang menjadi pengadu, selain itu mereka pun telah mempelajari 3 bundel dokumen terkait proses alih status pegawai.

Nantinya, setelah mempertimbangkan informasi dari kedua sisi, Komnas akan menganalisis dan mengumumkan ada atau tiadanya pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK. Jika ada, maka Komnas akan menyampaikan rekomendasi. Proses itu, menurut Anam masih termasuk kewenangan Komnas HAM.

"Pemanggilan ini, harus dimaknai sebagai satu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami, memberikan formasi yang seimbang atau bahkan dalam konteks yang lain," kata Anam.

Baca juga artikel terkait 75 PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri