Menuju konten utama

Komnas HAM: Konflik Agraria Paling Banyak Sumbang Masalah HAM

Komnas HAM menerima banyak pengaduan kasus konflik agraria yang belum diselesaikan.

Komnas HAM: Konflik Agraria Paling Banyak Sumbang Masalah HAM
Pengosongan Lahan Bandara NYIA di Kulonprogo, DIY (4/12/2017). tirto.id/ Riva Rais

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Amiruddin menegaskan, kasus hak asasi manusia yang perlu diselesaikan pemerintah adalah konflik agraria. Pasalnya, Komnas HAM menerima banyak pengaduan masalah konflik agraria yang hingga saat ini belum terselesaikan.

"Permasalahan pertanahan ini permasalahan hak asasi manusia yang menyumbang paling banyak permasalahan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia," kata Amiruddin dalam diskusi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Amiruddin juga menjelaskan sejumlah penyebab konflik agraria, salah satunya adalah perampasan lahan masyarakat yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.

"Ujungnya, ketika masyarakat mulai bersikap terhadap hak tanah karena tidak ada konfirmasi dan ganti rugi, masyarakat mulai marah, yang dikerahkan [justru] polisi atau TNI, ujungnya muncul masalah konflik polisi dan rakyat," kata Amiruddin.

Amiruddin pun menilai pemerintah perlu memperhatikan masalah sengketa tapal batas. Pasalnya, ungkap Amiruddin, terdapat sejumlah masalah yang muncul akibat pemerintah memberikan izin daerah konsesi tanpa mengecek apakah lahan tersebut dimiliki masyarakat atau tidak.

"Tapal batas yang dimaksud adalah suatu daerah konsensi perkebunan, tiba-tiba mengatakan tapal batasnya di sini," kata Amiruddin. "Yang peta awalnya enggak tahu, akibatnya bisa satu kampung bahkan satu desa masuk di tengah kebun," tambahnya.

Amiruddin juga meminta agar pemerintah bisa perhatikan hak yang dimiliki oleh masyarakat jika Presiden Joko Widodo memang serius mau selesaikan masalah konflik agraria.

"Apakah itu mengembalikan [lahan] atau tidak? Kalau mau menyelesaikan, kembalikan jika tanah tersebut memang dirampas," kata Amiruddin.

Amiruddin mencontohkan, jika masyarakat merupakan pemilik lahan, kemudian lahannya dirampas untuk dijadikan perkebunan, maka penyelesaiannya adalah mengembalikan lahannya tersebut, bukan malah menjadikan masyarakat tersebut sebagai pekerja perkebunan.

"Selesai menurut masyarakat itu ya dikembalikan tanahnya," tegas Amiruddin.

"Jika enggak [dikembalikan] itu, lantas apa? Kalau mau diganti, digantinya gimana?" tanyanya.

Amiruddin menyampaikan bahwa Komnas HAM saat ini terbuka jika pemerintah mau mendiskusikan bersama langkah menyelesaikan konflik agraria dalam perspektif HAM.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto