Menuju konten utama

Komnas HAM Kirim Surat ke Polda Soal Kasus Peretasan Tirto & Tempo

Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak menerima surat.

Komnas HAM Kirim Surat ke Polda Soal Kasus Peretasan Tirto & Tempo
Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, dan Pemimpin Redaksi Tempo.co, Serti Yasra, melaporkan kasus peretasan laman berita kedua media ke Polda Metro Jaya, didampingi oleh LBH Pers dan SAFEnet, Selasa (25/8/2020) pagi. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Nana Sujana untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus peretasan situs dua media daring, Tempo.co dan Tirto.id.

Kata Anam, lembaganya memberi perhatian serius terkait aduan peretasan Tempo.co dan Tirto.id. Komnas HAM lantas membentuk Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Apalagi, lanjut Anam, dua media itu juga telah melaporkan peretasan yang dialami ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus lalu.

Anam berkata, merujuk Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu dan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasusnya.

"Penting kami sampaikan bahwa aksi peretasan dan serangan digital terhadap media nasional adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi, membatasi hak atas informasi masyarakat, menciderai kebebasan berpendapat dan berekspresi serta lebih jauhnya mengganggu kepentingan bangsa dan negara," kata Anam dalam salinan surat yang diterima wartawan Tirto, Jumat (11/9/2020) malam.

Ia mengingatkan agar kepolisian selaku bagian dari pemerintah Indonesia wajib memenuhi dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Oleh karena itu, penting bagi Komnas HAM dan kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan membongkar siapa di balik peristiwa ini dan apa tujuannya," katanya.

Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak menerima surat. Surat tertanggal 8 September 2020 ini juga memberi tembusan ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional RI dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz