Menuju konten utama

Komnas HAM: Kasus Paniai Potensial Mandek sebab Narasi Berulang

Komnas HAM menilai kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai potensial mandek mengingat narasi yang berulang usai Kejagung mengembalikan berkas.

Komnas HAM: Kasus Paniai Potensial Mandek sebab Narasi Berulang
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menanggapi soal Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas dugaan pelanggaran HAM Paniai. Anam berpendapat kalau pengembalian berkas Paniai tidak jauh beda dengan masalah kasus HAM masa lalu yang mandeg.

"Harusnya dengan melihat peristiwa yang belum lama terjadi, kasus ini bisa diambil alih. Statusnya bisa langsung ditangani Kejaksaan Agung dengan kewenangan penyidik dan penuntut sekaligus, bukan malah terkesan mengulur waktu dengan narasi lama," kata Anam dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

"Dalam konteks ini bisa dikatakan potensial mandek karena narasi berulang," lanjut Anam.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu Peristiwa Paniai, Kamis (19/3/2020). Berkas dikembalikan karena tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil maupun materiel penyidikan pelanggaran HAM berat.

Anam juga mengingatkan kalau permasalahan HAM masa lalu tidak jauh berbeda dengan masalah sebelumnya, yakni ketidakpahaman kewenangan Kejaksaan Agung. Sebab, dalam pandangan Anam, penyelesaian kasus HAM bukan lagi Komnas HAM tetapi kewenangan Kejaksaan Agung.

Ia berpendapat, "Kalau kewenangan ini dijalankan oleh Kejagung pasti lah akan kelar. Dan segera bisa dikirim ke pengadilan."

Kasus Paniai, kata Anam, tidak hanya dilihat sebagai prosedur hukum. Ia justru melihat niat politik dalam penyelesaian HAM kembali jalab di tempat, apalagi kasus tersebut masih belum dalam waktu lampau sehingga bisa segera diselesaikan.

"Gerak cepat dari jaksa agung sebagai penyidik akan memberikan dampak luas dan dalam akan tuntasnya kasus ini. Sayang sekali, Jaksa Agung tidak memberikan sinyal ke arah sana," kata Anam.

Oleh karena itu, Anam mendukung agar ada terobosan serius untuk penyelesaian kasus HAM masa lalu. Misalnya, kata Anam, "apakah diperlukan penambahan kewenangan kepada Komnas HAM agar mata rantai yang menghambat penuntasan pelanggaran HAM bisa segera diputus."

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri