Menuju konten utama

Komnas HAM Jelaskan Kematian Laskar FPI bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM tidak menemukan adanya disain operasi, perintah yang terstruktur dan terkomando maupun indikasi pelanggaran HAM berat lainnya.

Komnas HAM Jelaskan Kematian Laskar FPI bukan Pelanggaran HAM Berat
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Komnas HAM menjelaskan alasan mereka memutuskan insiden Tol Karawang kilometer 50 yang menewaskan 6 laskar pengawal eks petinggi ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai bukan pelanggaran HAM berat.

Komnas menyatakan kasus kematian 6 laskar sebagai tindakan pelanggaran HAM tetapi memutuskan untuk memroses dengan pendekatan pidana karena Komnas HAM tidak menemukan unsur pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat) karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria. Misalnya ada suatu design operasi, ada suatu perintah yang terstruktur terkomando dan lain-lain termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kami temukan," kata Taufan di kantor Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Taufan menuturkan, Komnas HAM menyimpulkan kasus 6 laskar adalah pelanggaran HAM yakni menghilangkan nyawa manusia. Penghilangan nyawa pun diduga mengarah pada unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang benar.

Oleh karena itu, Komnas HAM lebih mendorong agar penyelesaian kasus dibawa ke ranah pidana. Komnas HAM pun, kata Taufan, berharap agar kasus kematian 6 laskar dilakukan dengan proses hukum secara akuntabel, transparan dan bisa diakses publik.

"Nah peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," kata Taufan.

Tim advokasi kematian 6 laskar pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab menyayangkan hasil temuan Komnas HAM. Meski mengapresiasi laporan peristiwa tembak-menembak di Karawang, tim advokasi melihat Komnas HAM lebih melihat sumber informasi dari pelaku serta isi informasi yang disampaikan penuh kejanggalan.

"Komnas HAM RI terkesan melakukan “jual beli nyawa”, yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut.

Pada sisi lain Komnas HAM RI “bertransaksi nyawa” dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," kata perwakilan tim kuasa hukum Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis kepada reporter Tirto, Sabtu (9/1/2021) dini hari.

Hariadi pun juga merespons rekomendasi Komnas HAM yang berhenti pada status pelanggaran HAM serta meminta kasus keenam anggota laskar itu diproses hukum pidana. Menurut Hariadi, Komnas HAM sebaiknya merekomendasikan kasus kematian keenam laskar itu dengan pendekatan hukum hak asasi manusia sesuai UU 26 tahun 2000.

"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat," kata Hariadi.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, menemukan terdapat enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua peristiwa yang berbeda. Satu peristiwa yang menewaskan dua orang laskar FPI di sepanjang Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49. Sementara satu insiden lagi menewaskan empat orang.

Anam mengatakan peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri