Menuju konten utama

Komnas HAM Ingin Pastikan Alih Status Pegawai KPK Sesuai Norma HAM

Komnas HAM hanya ingin tak ada hak pegawai KPK yang dirugikan dalam proses alih status menjadi ASN.

Komnas HAM Ingin Pastikan Alih Status Pegawai KPK Sesuai Norma HAM
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI hanya ingin memastikan kebijakan alih status pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan standar dan norma dalam HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sudah menjadi tugas lembaganya untuk menjamin HAM di setiap lembaga negara lain, termasuk KPK.

"Sebagai lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia, menjadi tugas kami memastikan bahwa setiap kebijakan atau aturan dan tindakan lembaga negara harus sesuai dengan standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021) dilansir dari Antara.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Taufan karena cukup banyak pertanyaan yang muncul ke publik, antara lain dalam posisi atau urusan apa lembaga tersebut mengurusi persoalan yang sedang terjadi di KPK.

Ahmad Taufan menegaskan bahwa pada dasarnya Komnas HAM tidak hanya berwenang memastikan kebijakan, aturan, atau tindakan suatu lembaga harus sesuai dengan norma dan standar HAM.

Namun, hal itu juga dipantau atau dipastikan terjadi di korporasi sehingga tidak merugikan hak-hak masyarakat, terutama yang berkaitan dengan HAM.

Oleh sebab itu, Taufan memastikan lembaga tersebut sama sekali tidak menentang amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hanya menelusuri apakah dalam menjalankan undang-undang terdapat pelanggaran HAM terhadap pegawai.

"Jadi, kami ingin memastikan ketika menjalankan undang-undang itu ada standar hak asasi manusia yang dilanggar atau tidak," kata Ahmad Taufan.

Bukan tanpa alasan, langkah yang dilakukan oleh Komnas HAM dikarenakan ada 75 pegawai lembaga antirasuah yang mengadu ke lembaga itu karena merasa hak-hak mereka dilanggar.

"Oleh karena itu, mau kami uji. Tugas Komnas HAM memastikan, jadi ada informasi atau dugaan dari satu pihak maka Komnas HAM akan menanyakan salah satunya ke KPK," ujarnya.

Ia juga menepis jika ada pihak-pihak yang berkesimpulan bahwa Komnas HAM sudah ada mengambil suatu keputusan terkait dengan konflik di tubuh KPK, padahal sama sekali belum ada.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN PEGAWAI KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto