Menuju konten utama

Komnas HAM Dorong Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan

Komnas HAM menilai putusan hakim belum memberikan keadilan bagi korban. Karena itu, jaksa perlu mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.

Komnas HAM Dorong Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan
Sejumlah saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

tirto.id - Komnas HAM merespons vonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa insiden Kanjuruhan, terutama putusan bagi tiga polisi.

Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas; sementara bekas Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jawa Timur Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun bui.

"Putusan tersebut belum memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa, serta mengalami luka-luka," ucap Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.

Belum adil bagi korban lantaran fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang buat kepanikan penonton, sehingga menyebabkan 135 orang meninggal.

Fakta peristiwa seperti:

1. Situasi stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB, namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata.

2. Penembakan gas air mata dilakukan beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan, meski para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.

3. Penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune, terutama pada tribune 13, sehingga menambah kepanikan penonton cum membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

4. Ketiga terdakwa berkapasitas untuk mencegah penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force), namun hal tersebut tidak dilakukan.

"Kami meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding dan kasasi, agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," kata Uli.

Komnas HAM berharap putusan banding nanti dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi terhadap korban dan keluarga korban. Koalisi masyarakat sipil pun buka suara.

"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor level tinggi di balik tragedi ini," ucap perwakilan Koalisi, Andi Muhammad Rezaldy, Kamis.

Koalisi berpendapat sejak awal pihaknya mencurigai proses hukum perkara ini yang tampak tidak sungguh-sungguh dan menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail), serta melindungi pelaku kejahatan dalam tragedi Kanjuruhan.

"Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," pungkas Andi.

Baca juga artikel terkait VONIS TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky