Menuju konten utama

Komnas HAM Atur Ulang Pertemuan Pegawai KPI Korban Perundungan

Rencananya Komnas HAM akan menerima MS pada hari ini Jumat (3/9/2021), namun korban meminta dijadwalkan ulang karena sedang beristirahat.

Komnas HAM Atur Ulang Pertemuan Pegawai KPI Korban Perundungan
Ilustrasi perundungan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatur jadwal ulang pertemuan dengan MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual sesama pegawai KPI Pusat.

Rencananya Komnas HAM akan menerima MS pada hari ini Jumat (3/9/2021), namun korban meminta untuk penjadwalan ulang.

"Namun berdasarkan komunikasi yang dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang. Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat," ujar Komisioner Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Perihal perubahan waktu, Komnas HAM mengikuti pihak korban MS. Bagi Komnas HAM, kenyamanan dan rasa aman korban merupakan hal utama.

Meski demikian Komnas HAM berkomitmen untuk tetap memberikan perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Komnas HAM juga akan mengirim surat kepada KPI dan kepolisian, guna mendapatkan informasi perihal kasus ini.

"Agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan kepada hak asasi manusia," ujar Beka.

MS merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Ia menjadi korban perundungan para senior tempatnya bekerja. Para senior itu melakukan berbagai macam perundungan terhadap MS; mereka memukuli, menelanjangi dan memotret kelamin, memaki secara rasisme, dan memfitnah orangtua.

Semua kejadian tidak mengenakan itu terjadi di kantor KPI Pusat. MS menjadi pegawai KPI Pusat sejak 2011. Sejak itu hingga saat ini, ia selalu menjadi korban perundungan para senior. Ada delapan seniornya, mereka bekerja di divisi visual data.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN DI KPI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto