Menuju konten utama

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri Rilis Laporan Kericuhan 21 Mei

Komnas HAM meminta polisi mengungkap kasus 21-23 Mei secara jelas dan transparan.

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri Rilis Laporan Kericuhan 21 Mei
Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - Komnas HAM mengapresiasi langkah kepolisian merilis hasil penanganan perkara kerusuhan 21-23 Mei. Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut, langkah polisi ini memberikan titik terang dalam penanganan kerusuhan.

"Pengumuman ini menunjukkan langkah positif dalam pengungkapan, penemuan, dan membuat terang peristiwa, termasuk tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa Kampung Bali," kata Anam dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2019).

Anam meminta polisi mengungkap kasus 21-23 Mei secara jelas dan transparan. Ia meminta polisi mengungkap pelaku lapangan dan pelaku intelektualnya dan dibawa ke pengadilan.

Komnas HAM juga memberi sejumlah catatan terkait peristiwa kerusuhan ini. Pertama, mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat, misalnya kerusakan warung, mobil, dan lainnya.

Kedua, akses keadilan bagi yg ditahan, khususnya keluarga agar dapat berhubungan secara leluasa. Ketiga, bantuan hukum dan pemulihan korban baik secara fisik maupun psikologis.

"Secara khusus, yang juga penting ke depan adalah diharapkan agar laporan Komnas HAM, khususnya terkait rekomendasi juga segera di-follow up oleh kepolisian dan institusi lain yang mendapatkan rekomendasi tersebut," kata Anam.

Komnas HAM menyatakan mereka bekerja dalam kerangka HAM yang antara lain memiliki dimensi kemanusiaan dan kebijakan, sehingga kerangka konstruksi peristiwa dan skema rekomendasi dibuat berdasarkan kerangka HAM.

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta publik dan aparat memahami jika Komnas HAM punya perspektif lain terhadap peristiwa kerusuhan 21-23 Mei.

"Jika nantinya berbeda dengan berbagai laporan, khususnya terkait perhatian dan model pengungkapan fakta, maka kondisi ini harus dimaknai sebagai potret peristiwa HAM yang terjadi pada 21, 22, 23, dan konteks yang menyertainya," kata Anam.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra