Menuju konten utama

Komjen Listyo Sigit Siap Proses Anggota Polri yang Terlibat Korupsi

Saat memimpin Polri kelak, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika ada anggota Polri yang terlibat korupsi akan diproses hukum.

Komjen Listyo Sigit Siap Proses Anggota Polri yang Terlibat Korupsi
Kabareskrim Polri yang juga calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika ada anggota Polri yang terlibat korupsi akan diproses hukum. Dalam kepemimpinannya nanti, ia ingin membangun sistem pengawasan yang kuat sebagai upaya penyelamatan personel.

“Komitmen kami jelas terkait penanganan korupsi anggota kami. Kalau ada yang terproses (terbukti korupsi) bisa dibuktikan, ya kami harus proses tuntas karena itu bagian dari menjaga muruah Polri,” ujar dia ketika uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (20/1/2021).

Kasus anggota Polri yang berurusan dengan uang, sempat melibatkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dua jenderal polisi itu duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, seorang buronan kasus Bank Bali.

Napoleon menerima total 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp6,3 miliar sepanjang April-Mei 2020, sedangkan Prasetijo didakwa menerima total 100 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar. Kedua jenderal itu terungkap aktif meminta uang kepada Djoko Tjandra dan kasus ini pun diusut saat Listyo Sigit menjadi Kabareskrim.

Minimnya prestasi polisi menangani kasus korupsi, termasuk belum jelasnya kasus Asabri, bukan hal baru. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sepanjang 2019, seluruh tingkatan kantor polisi dari Polres sampai Bareskrim hanya mengusut 100 kasus dengan 209 tersangka. Jumlahnya menurun dari 2018, yakni 162 kasus dengan 337 tersangka.

Berbeda dengan data dari Polri. Pada 2019, mereka menerima 1.503 laporan kasus korupsi, tapi hanya 21 kasus yang sampai tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa atau dianggap selesai. Sisanya, 749 kasus tahap P21 (berkas dilimpahkan ke jaksa); 49 kasus SP3 (kasus dihentikan); dan 684 kasus masih penyidikan.

Pada 2020, kasus korupsi yang ditangani Polri menurun dengan 1.412 kasus. Rinciannya, 485 kasus P21; 31 kasus SP3; dan 19 kasus telah dilimpahkan. Sisanya, 887 kasus proses penyidikan. Melihat kinerja polisi, ICW mendesak agar ada perbaikan tata kelola institusi di bawah Kapolri baru.

“Kapolri terpilih harus menjelaskan dan menjalankan agenda reformasi Kepolisian, khususnya penguatan integritas personal dan kelembagaan serta peningkatan kinerja pemberantasan korupsi,” sebut ICW.

Baca juga artikel terkait CALON KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz