Menuju konten utama

Komjen Listyo: Profil, Gaji dan Berapa Tahun Masa Jabatan Kapolri?

Berikut adalah ulasan tentang profil Komjen Listyo Sigit Prabowo, besaran gaji dan berapa lama masa jabatan Kapolri.

Komjen Listyo: Profil, Gaji dan Berapa Tahun Masa Jabatan Kapolri?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) beserta jajaran menyampaikan hasil gelar perkara terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). .ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 20 Januari 2021. Ia adalah calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang akan menggantikan Idham Azis karena purna tugas.

Sebelum diusulkan menjadi calon orang nomor satu di Kepolisian, Listyo Sigit menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Kariernya mulai melesat saat dipilih menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 lalu.

Kemudian, pada tahun 2016, pria kelahiran Ambon, 5 Mei 1969 ini menjadi Kapolda Banten untuk menggantikan posisi Brigjen Pol Ahmad Dofiri. Namun, proses pengangkatan ini sempat mendapat penolakan dari MUI Banten karena Listyo adalah non-muslim. Akan tetapi, suasana menjadi kondusif saat Listyo meminta dukungan dari kalangan ulama.

Setelah melewati berbagai jabatan strategis di Kepolisian, mulai dari Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, Wakapolres Semarang, Kapolres Surakarta, hingga kini menjadi calon tunggal orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Berapa Tahun Masa Jabatan Kapolri?

Masa jabatan anggota Polri, termasuk Kapolri, biasanya akan berakhir ketika mereka berusia 58 tahun atau memasuki umur pensiun. Akan tetapi, masa jabatan anggota Polri bisa diperpanjang lagi selama dua tahun atau saat mereka mencapai batas usia pensiun maksimal 60 tahun. Namun, harus berdasarkan ketentuan yang ada.

Apabila saat ini Komjen Listyo Sigit Prabowo berumur 51--terhitung dari tanggal kelahirannya 5 Mei 1969--maka, calon tunggal Kapolri itu masih memiliki waktu yang lama memimpin Korps Bhayangkara apabila terpilih.

Kendati demikian, lama atau tidaknya seorang Kapolri menjabat tergantung presiden, karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri ada di tangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 11 dinyatakan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berikut adalah penjelasan soal masa jabatan dan aturan pemberhentian anggota Polri.

Pemberhentian dengan hormat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertera dalam Pasal 2, Anggota Kepolisian, termasuk Kapolri bisa diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sudah mencapai batas usia pensiun;
  • Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
  • Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
  • Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.

Mencapai Batas Usia Pensiun

Dalam Pasal 3, anggota Kepolisian yang sudah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dari dinas apabila:

  • Batas usia pensiun maksimum 58 tahun.
  • Batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
  • Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas usia pensiun dilaksanakan secara bertahap.
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
  • Batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Keahlian khusus yang sangat dibutuhkan adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika dan sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi laut atau penerbangan.
  • Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap selama satu tahun.
  • Anggota Kepolisian yang akan memasuki usia pensiun maksimum diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.
  • Anggota Kepolisian yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian.
  • Permohonan berhenti dapat ditolak karena masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kepentingan dinas yang mendesak.

Tidak Memenuhi Syarat Jasmani dan/atau Rohani

Anggota Kepolisian diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Polri dinyatakan:

  • Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau
  • Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian dan/atau lingkungan kerjannya.

Gugur, Tewas, Meninggal Dunia atau Hilang dalam Tugas

1. Anggota Kepolisian yang gugur, tewas atau meninggal dunia bisa diberhentikan dengan hormat dari dinas dan kepada alhi warisnya diberikan penghasilan penuh selama:

  • 6 bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
  • 12 bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang.
  • 12 bulan, jika pewaris gugur atau tewas, atau
  • 18 bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden.

2. Anggota Kepolisian yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat.

3. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

4. Terhadap anggota Kepolisian, yang kemudian ditemukan kembali dan dinyatakan masih hidup, diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Berapa Besar Gaji Pokok dan Tunjangan Kapolri?

Gaji anggota Kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu disebutkan, Kapolri selaku pemegang jabatan tertinggi di Kepolisian memiliki gaji pokok berkisar antara Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.

Selain gaji pokok, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan 17. Untuk pangkat polisi yang berhak mendapatkan tunjangan kelas 17, mereka akan memperoleh Rp29.085.000 setiap bulan.

Artinya, apabila Kapolri mendapatkan 150 persen dari tunjangan 17, maka penghasilan tunjangan Kapolri perbulannya sekitar Rp43.627.500. Sementara sekelas Wakapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp34.902.000.

Selain itu, anggota Polri juga mendapatkan tunjangan pensiun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakuwuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian.

Untuk jabatan Perwira Tinggi, mereka akan mendapatkan Rp1.643.500 sampai dengan Rp 4.448.100 setiap bulannya. Ini belum termasuk tunjangan lauk pauk dan hari raya.

Baca juga artikel terkait CALON KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH