Menuju konten utama

Komisioner KPU Tangsel Terkena Peringatan Keras DKPP

DKPP berpendapat Ajat terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Komisioner KPU Tangsel Terkena Peringatan Keras DKPP
Majelis dewan kehormatan memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah di Palu, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat ke salah satu komisioner KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat.

DKPP menganggap Ajat telah menyembunyikan data rekam jejak sebagai pengurus Partai Gerindra saat mendaftar menjadi anggota KPU Tangsel.

Ketua DKPP Harjono mengatakan, sanksi berat tersebut harus segera dilakukan KPU Tangsel tujuh hari setelah DKPP membacakan putusannya.

Putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018 itu telah dibacakan DKPP pada 16 Januari 2019.

Keputusan itu diketok oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota dengan anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

"Ya kami beri peringatan keras. Itu kan perintah kita sejak tujuh hari dibacakan," ujar Harjono saat dihubungi, Senin (21/1/2019).

Menurut Harjono, Ajat dianggap tidak jujur dengan tidak menyampaikan rekam jejaknya saat mengikuti seleksi KPU Tangsel.

Selain sebagai pengurus partai, Ajat juga diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli (TA) anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

"Pertama kan tidak boleh partai politik, dan dia juga masih terdaftar sebagai itu, dan dia juga tidak pernah menyampaikan pada saat seleksi. Jadi sudah tidak ada kejujuran kan," ucap Harjono.

Kata Harjono, dalam putusannya DKPP berpendapat terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bantah Kader Gerindra, Benarkan Pernah TA

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya kader Partai Gerindra yang menjadi komisioner KPU Tangsel.

Ia juga menyangkal bila ada nama Ajat Sudrajat yang dimaksud dalam putusan DKPP itu yang menjadi pengurus maupun kader Partai Gerindra.

"Itu bukan kader Gerindra dan tak ada kader Gerindra di KPU Tangsel. Itu juga bukan pengurus DPC, enggak ada nama itu, boleh dicek," ujar Dasco saat dihubungi Tirto, Senin (21/1/2019).

Menurut Dasco, Gerindra juga telah memberi bantahan saat dimintai klarifikasi dalam sidang DKPP terkait kasus ini.

Ia menduga ada kesamaan nama antara Ajat anggota KPU Tangerang Selatan itu dengan salah seorang pengurus ranting Gerindra di Tangerang.

"Kami merasa keberatan kalau dikaitkan karena saat di DKPP kami sudah perlihatkan semua bukti, bahwa dia tidak ada di kepengurusan Gerindra," ucap Dasco.

Dasco membenarkan terkait riwayat Ajat Sudrajat pernah menjadi Tenaga Ahli anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

Menurut Dasco, meski ia pernah menjadi TA anggota dewan, tak serta merta ia merupakan kader partai anggota dewan tersebut.

"Dia cuma sebentar jadi TA Bambang Haryo kalau berdasarkan penelusuran, tapi bukan pengurus dan juga kader. TA itu profesional, kecuali TA untuk fraksi baru dia harus pengurus," ungkap Dasco.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali