Menuju konten utama

Komisi Yudisial Minta Semua Pihak Rasional Soal Vonis Ahok

Komisi Yudisial (KY) meminta kepada seluruh pihak agar rasional dan menjaga sikap yang sehat dalam menanggapi vonis atas perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.

Komisi Yudisial Minta Semua Pihak Rasional Soal Vonis Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) meminta kepada seluruh pihak agar rasional dan menjaga sikap yang sehat dalam menanggapi vonis atas perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.

"Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Farid meminta supaya seluruh pihak dapat percaya kepada sistem peradilan Indonesia.

Sementara itu, bila ada pihak yang menduga adanya pelanggaran perilaku maka KY meminta supaya menggunakan jalur pelaporan yang sudah diatur.

"Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini," ujar Farid, seperti diberitakan Antara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Adapun pertimbangan yang memberatkan, menurut Hakim, yakni terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menciderai umat Islam, dan menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat.

Selain itu, Hakim juga menyatakan pertimbangan yang meringankan yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.

Dalam berkas putusan setebal 630 halaman tersebut, majelis hakim menilai ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 terbukti memenuhi unsur kesengajaan seperti yang termaktub dalam pasal 156 A KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri