Menuju konten utama

Komisi XI akan Tetapkan Anggota BPK Terpilih 24 September

Komisi XI DPR RI rencananya akan memilih anggota BPK baru pada 24 September 2019.

Komisi XI akan Tetapkan Anggota BPK Terpilih 24 September
Gedung BPK RI. FOTO/Antaranews

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih rencananya akan ditetapkan pada Selasa (24/9/2019) setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai diadakan pada hari yang sama.

“Diduga Selasa (24/9) malam ada pemilihan,” kata Hendrawan saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan rencananya malam itu juga akan ditetapkan lima anggota BPK yang terpilih untuk periode 2019-2024.

Menurut dia, penetapan itu menunggu proses seleksi anggota BPK yang masih akan dilanjutkan untuk uji kepatutan dan kelayakan pada Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merekomendasikan 15 dari 54 nama pendaftar untuk calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada pimpinan DPR RI.

Nama-nama yang direkomendasikan itu yakni Ahmad Muqowam, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasih, Shohibul Imam, Sahala Benny Pasaribu, Muhammad Syarkawi Rauf, dan Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, Chandra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Edy, Daniel Lumbang Tobing, Wilgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmadi Noor Supit, dan Hendra Susanto.

DPD RI mengeluarkan rekomendasi nama-nama calon anggota BPK itu berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakann terpisah dari uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi XI DPR.

Sesuai Undang-Undang BPK, wakil rakyat di Senayan itu harus menyelesaikan proses pemilihan anggota BPK baru paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan anggota BPK lama berakhir.

Baca juga artikel terkait BPK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz