Menuju konten utama

Komisi VIII Masih Kaji Usulan Biaya Haji 2019 Mengacu ke Dolar AS

Komisi VIII DPR RI masih mengkaji usulan Kemenag soal Biaya Haji 2019 mengacu pada nilai Dolar AS.

Komisi VIII Masih Kaji Usulan Biaya Haji 2019 Mengacu ke Dolar AS
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. FOTO/golkar.or.id.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal penentuan Biaya Haji 2019 mengacu pada nilai dolar AS perlu dikaji terlebih dahulu, termasuk terkait dengan dasar regulasinya.

"Kami masih mengkajinya secara komprehensif, ya, karena kita juga mengacu pada regulasi yang ada. Apakah penggunaan pembiayaan haji itu memang sepenuhnya berdasarkan mata uang rupiah atau berdasarkan atas dolar," kata Ace di kompleks DPR RI, Selasa (27/11/2018) siang.

Ace menjelaskan kajian itu mencakup komposisi pembiayaan haji selama ini. Misalnya, pembiayaan haji selama jamaah di Indonesia menggunakan rupiah, sementara biaya akomodasi di Makkah memakai mata uang riyal, dan penerbangan pesawat dibayar dengan dolar AS.

Melihat alur tersebut, Ace mengatakan perlu dikaji lebih dalam apakah dengan nilai biaya haji mengacu pada dolar AS, bisa mengurangi kerugian pemerintah.

Ace mengakui memang belum ada regulasi yang mengatur pembiayaan haji harus mengacu pada nilai mata uang rupiah. Itu artinya pembiayaan haji bisa mengacu pada mata uang apa pun.

"Iya memang tidak ada dasarnya, belum ada rujukannya. Tapi memang sebaiknya kita menyepakati dulu bahwa bagusnya memang transaksi dalam negeri harusnya menggunakan rupiah, masa lucu kalau kita menggunakan dollar, kan lucu," kata politikus Golkar tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengusulkan agar penetapan biaya haji pada 2019 mendatang mengacu pada nilai dolar AS. Lukman menjelaskan selama ini 95 persen pembiayaan haji menggunakan dolar AS dan riyal.

Usulan biaya haji mengacu pada dolar AS, kata dia, muncul agar pemerintah tidak harus membayar selisih pembayaran ketika kurs rupiah melemah seperti yang terjadi pada 2018.

"[Pemerintah] harus membayar selisih dari safe guarding [pada penyelenggaraan Haji 2018], dan cukup besar, sampai Rp500 miliar. Karena itu, sebaiknya kita tidak mengulang," kata Lukman.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom