Menuju konten utama

Komisi VIII: Aplikasi PAKEM Buatan Kejati DKI Bisa Picu Persekusi

Komisi VIII mempertanyakan tujuan Kejati DKI membuat aplikasi PAKEM. Kemunculan aplikasi ini dikhawatirkan akan memicu banyak persekusi oleh kelompok intoleran.

Komisi VIII: Aplikasi PAKEM Buatan Kejati DKI Bisa Picu Persekusi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai keberadaan aplikasi SMART PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) tidak diperlukan.

Dia khawatir keberadaan aplikasi buatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu bisa memicu persekusi terhadap banyak penganut aliran kepercayaan.

Menurut Sodik, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada penganut aliran kepercayaan, dan bukan justru mengatur dan membatasi gerak mereka dengan menciptakan aplikasi PAKEM.

"Ketika kita sudah maju begini, tidak perlu terlalu diatur-atur begitu. Yang penting adalah dibina, diberi kedewasaan. Jangan malah ketika tidak membina, justru kemudian malah mengatur dan membatasi dengan aplikasi," kata Sodik di kompleks DPR RI, pada Selasa sore (27/11/2018).

Sodik pun mempertanyakan tujuan Kejati DKI membuat aplikasi PAKEM. Padahal, penerapan Pakem di masa Orde Baru sudah kerap dinilai membawa dampak negatif.

"Itu PAKEM sudah ada di zaman Soeharto, kenapa banyak hal-hal di zaman Soeharto kita reformasi, kita hilangkan, kita anggap tidak bagus, eh, kemudian diulang," kata politikus Gerindra tersebut.

Sodik menambahkan, di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kemunculan PAKEM dalam bentuk aplikasi memberikan peluang bagi kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan persekusi.

"Jadi ketika mereka sudah mengeluarkan aplikasi itu, seharusnya mereka sudah siap akan semakin terbukanya aliran ini, akan semakin terbuka serangan-serangan," kata Sodik.

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom