Menuju konten utama

Komisi V DPR RI Buka Peluang untuk Revisi UU Lalu Lintas

“Dalam keseluruhan rapat sebelumnya, kita akan melakukan revisi UU Lalu Lintas,” kata Fary.

Komisi V DPR RI Buka Peluang untuk Revisi UU Lalu Lintas
Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Dedei Setiadi bersama Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menyampaikan tanggapan terkait regulasi ojek daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis menyebutkan wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih ada. Fary mengklaim DPR RI sudah melakukan pengkajian untuk melakukan revisi tersebut dan telah bersinergi dengan Kementerian Perhubungan dalam prosesnya.

“Dalam keseluruhan rapat sebelumnya, kita akan melakukan revisi UU Lalu Lintas,” kata Fary di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (28/5/2018).

Menurut Fary, usulan revisi UU itu bisa datang dari DPR RI maupun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Fary lantas mengindikasikan bahwa revisi UU diperlukan sehingga bisa ada kejelasan terhadap alat transportasi daring (online) dari aspek legalitas.

Selain itu, Fary turut menyebutkan adanya pertimbangan untuk memasukkan alat transportasi roda dua (ojek) ke dalam UU. Hal tersebut dilakukan mengingat sampai dengan saat ini ojek masih belum juga diatur, sementara keberadaannya semakin banyak sejak ada aplikasi transportasi daring seperti Go-Jek dan Grab.

“UU yang sekarang ini tidak menjelaskan secara clear tentang transportasi online. Dia tidak mengatakan boleh, tapi tidak mengatakan tidak bisa juga. Itu yang sedang kita kaji,” ungkap Fary.

Masih dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi terlihat enggan berbicara banyak mengenai rencana untuk merevisi UU Lalu Lintas. Menurut Budi, pemerintah tidak sedang mengarah ke kemungkinan untuk merevisi UU dalam waktu dekat.

“Seperti disampaikan tadi (dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI), nggak ada revisi. Kalau arahnya saya nggak tahu, tapi untuk simpulannya tadi kita nggak ada revisi,” ucap Budi seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Budi, payung hukum terhadap ojek sebagai alat transportasi daring hanya akan diatur dengan peraturan di bawah UU. “Kita sudah punya PM (Peraturan Menteri Perhubungan), dan yang lagi kita bikin adalah Peraturan Dirjen,” ujar Budi.

Baca juga artikel terkait UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani