Menuju konten utama

Komisi Kejaksaan akan Proses Jaksa Kasus Novel jika Ada Pelanggaran

Komisi Kejaksaan menyatakan akan memproses jaksa yang menangani perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus ini.

Komisi Kejaksaan akan Proses Jaksa Kasus Novel jika Ada Pelanggaran
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Kejaksaan menyatakan akan memproses jaksa yang menangani perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus ini.

Mereka akan melakukan penelaahan informasi yang beredar di publik usai pembacaan tuntutan perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Anggota Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah mengatakan, Komisi Kejaksaan belum menerima laporan dari masyarakat usai pembacaan tuntutan perkara penyiraman air keras Novel Baswedan. Akan tetapi, Komisi Kejaksaan memastikan akan terus memonitor perkara Novel.

"Komisi Kejaksaan RI (KKRI) mengamati perkembangan informasi yang mengalir pasca pelaksanaan tuntutan pidana atas terdakwa kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan," kata Ibnu saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (12/6/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penyiraman air keras Novel Baswedan sebelumnya menyatakan 2 terdakwa penyerangan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersalah dalam kasus penyiraman air keras. Jaksa pun menuntut kedua terdakwa 1 tahun penjara dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Ibnu menuturkan, Komisi Kejaksaan memahami kegelisahan publik dalam kasus Novel usai pembacaan tuntutan. Komisi Kejaksaan akan menjadikan segala keluhan publik sebagai rujukan dalam mencermati, mempelajari serta memonitor penanganan kasus Novel.

Mereka juga akan melihat apakah ada indikasi pelanggaran terhadap kinerja, SOP, kode etik hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan, di dalam proses penuntutan yang dilakukan terhadap para terdakwa.

"Bila memang ada dugaan atau indikasi pelanggaran di dalam proses penuntutannya, KKRI akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan KKRI," Kata Ibnu.

Ibnu belum bisa menjawab mengenai keberatan yang disampaikan Novel bahwa hukumannya lebih rendah daripada kasus penghinaan atau menyoalkan masalah unsur sengaja yang ditafsirkan jaksa.

Ia pun belum bisa memastikan apakah Komisi Kejaksaan akan memanggil jaksa perkara Novel untuk diperiksa. Ia hanya bisa memastikan kalau Komisi Kejaksaan akan membahas langkah selanjutnya dengan melihat kewenangan dan tugas Komisi Kejaksaan.

"Nanti akan kami bahas dengan memperhatikan tugas dan kewenangan KKRI," kata Ibnu.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri