Menuju konten utama

Komisi IX Sebut Kemenkes Tunda Pencabutan 2 Obat Kanker dari JKN

Penundaan pencabutan 2 obat kanker kolorektal berlaku tanpa waktu yang pasti. Selama penundaan, ditempuh kajian untuk kebijakan yang tepat.

Komisi IX Sebut Kemenkes Tunda Pencabutan 2 Obat Kanker dari JKN
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menyebut Kementerian Kesehatan menunda mencabut dua obat kanker dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemenkes dan pemangku kebijakan terkait di DPR RI, Senin (11/3/2019).

"Iya [ditunda], [pemberian obat] tetap dilayani tapi tentunya ada batasan atau restriksi. Tidak semuanya harus dikasih obat ini. Target penyakitnya harus jelas," ujar Dede di kompleks DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019) malam.

Ia menyebut, penundaan implementasi Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 tentang dikeluarkannya obat kanker kolorektal (usus besar dan anus) jenis Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional dalam program JKN. Seharusnya, kebijakan ini berlaku per 1 Maret 2019. Namun ditunda.

Dede juga berkata, ada khawatir dokter yang bukan ahlinya, memberikan dua jenis obat tersebut secara berlebihan.

"Harus jelas dulu obat tersebut sudah pas belum kepada diri seseorang tersebut. Karena ada juga yang diberikan obat ini, malah life ekspektasinya tambah parah," tutur dia.

Selama dalam penundaan, imbuh Dede, ditempuh peninjauan kembali dengan melibatkan para tenaga ahli untuk mendapatkan kebijakan yang tepat.

"Dengan melakukan evaluasi pemberian obat terapi target Bevacizumab dan Cetuximab dalam program JKN berdasarkan data dan hasil informasi ilmiah terkini yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingangan, termasuk IKABDI dan PERHOMPEDIN," ujar dia.

Ia melanjutkan, keputusan rapat dengar pendapat digunakan untuk revisi Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/707/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI memberikan kesempatan untuk dilakukan kajian ilmiah lebih lanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Kami meminta mereka menyelesaikan persoalan di antara mereka, sampai ada satu kesepakatan dari sudut pandang ilmiah dan sudut pandang data teknis," kata dia.

Baca juga artikel terkait JKN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali