Menuju konten utama

Komisi III Segera Kaji Pemberian Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk mengkaji surat pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.

Komisi III Segera Kaji Pemberian Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril (kiri) saat hadir di Gedung DPR didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, Selasa (16/7/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo perihal pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril.

Surat ini pun telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (16/7/2019) dan akan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) oleh pimpinan DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, komisinya akan segera menggelar rapat setelah Bamus menyerahkan tugas ke Komisi III. Komisi III, kata Arsul, telah siap untuk mengkaji surat pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril itu.

Menurut Arsul, pengkajian yang dilakukan Komisi III tak semata hanya memberikan pertimbangan amnesti saja, tetapi akan mencari solusi agar ke depannya masalah seperti ini tak terulang.

"Pertama, fakta-fakta harus kami dalami yang kedua kami pelajari juga pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang menjadi dasar dakwaan dan menjadi dasar penghukuman penjatuhan pidana terhadap baiq Nuril," jelas Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Arsul menyatakan, Komisi III akan mencermati kembali risalah perumusan UU ITE. Selanjutnya komisinya juga akan mencermati pertimbangan hukum dari vonis awal di tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

"Terakhir tadi suara keadilan yang disampaikan oleh teman-teman elemen masyarakat harus kita blending," ucap Arsul.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, dalam memberikan pertimbangan kepada presiden, komisinya juga tak bisa mendasari mendukung amnesti hanya karena emosi saja. Perlu ada argumentasi yang tepat agar pengaplikasian UU ITE ini tidak disalahartikan oleh aparat penegak hukum.

"Kami di komisi III akan bicarakan, secara prinsip kita harus mendukung karena memang penggunaan undang-undang ITE ini harus bijak oleh penegak hukum kalau tidak teman-teman kena semua, teman-teman media juga bisa kena turut serta," tutur Arsul.

Sementara itu, Baiq Nuril yang datang ke Gedung DPR mengaku senang karena perjuangannya mencari keadilan bisa segera terwujud. Ia pun berharap DPR bisa dengan cepat memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi atas amnesti yang diajukannya ini.

"Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini Ahamdulliah untuk memberikan amnesti kepada saya, mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," pungkas Baiq Nuril.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno