Menuju konten utama

Komisi III Minta Lurah Diperiksa sebab Urus KTP Djoko Tjandra 1 Jam

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendesak aparat keamanan untuk memeriksa Lurah Grogol Asep Subahan, dalam kasus buronan korupsi, Djoko Tjandra.

Komisi III Minta Lurah Diperiksa sebab Urus KTP Djoko Tjandra 1 Jam
Terpidana kasus cassie Bank Bali yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (FOTO/istimewa).

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendesak aparat keamanan untuk memeriksa Lurah Grogol Asep Subahan, dalam kasus buronan korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemeriksaan itu, kata Habib, bisa dilakukan dalam konteks kedinasan maupun tindakan pidana.

"Saya minta lurah tersebut diperiksa," kata Habib lewat keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2020) pagi.

Menurut Habib, pelayanan Lurah Grogol untuk membuat KTP Djoko Tjandra, yang notabene adalah seorang buron, dalam waktu singkat justru mencurigakan.

"Ini bukan bagus, tapi mencurigakan. Saya aja urus dokumen di salah satu unit bisa berminggu-minggu, ini kok fast track? Jangan sampai ada imbalan ke lurah itu," katanya.

Apalagi, Habib melanjutkan, ada pasal 221 KUHP yang isinya adalah melarang melindungi buronan.

"Masa lurah enggak kenal Djoko Tjandra? Harusnya saat itu juga dia lapor ke aparat keamanan," katanya.

Sebelumnya, kasus Djoko Tjandra kembali mencuat saat dirinya membikin e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2020).

Padahal, sejak buron tahun 2009, ia diketahui sudah berstatus warga negara Papua Nugini.

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengaku proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra tak sampai satu jam. Ia mengaku tak paham Djoko Tjandra adalah seorang buron dan pemberian izin pembuatan e-KTP yang ia lakukan dalam konteks melayani warga negara sebagaimana warga lainnya.

Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan pada 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Penundaan ini merupakan kali kedua yang dilakukan PN Jakarta Selatan dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit.

Sidang sebelumnya digelar pada akhir Juni 2020 lalu juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.

Baca juga artikel terkait BURON DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri