Menuju konten utama

Komisi III DPR Tidak Akan Panggil Kapolri soal AKBP Brotoseno

Nasir Djamil menilai perkara keanggotaan AKBP Brotoseno di kepolisian cukup diselesaikan di internal Polri tanpa harus dibawa ke ruang Komisi III.

Komisi III DPR Tidak Akan Panggil Kapolri soal AKBP Brotoseno
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memperkirakan komisinya tak akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertanya terkait AKBP Brotoseno yang masih aktif sebagai anggota polisi, meski statusnya terpidana kasus suap.

"Kami memang berencana akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri namun untuk membahas anggaran untuk kegiatan 2023," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (2/6/2022).

Nasir menilai Kapolri Listyo Sigit tidak memahami mengenai perkara kasus yang menimpa AKBP Brotoseno.

Nasir menilai perkara tersebut cukup diselesaikan di internal kepolisian tanpa harus dibawa ke ruang Komisi III.

"Kita percayakan kepada kepolisian dan saat ini yang perlu dibenahi adalah soal pengawasan yang ada di dalam," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch(ICW) menilai keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersikap diskriminatif karena kembali mempekerjakan AKBP Raden Brotoseno setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.

"Ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya. Selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika," tulis ICW dikutip dari laman resminya antikorupsi.org, Kamis, (2/6/2022).

Untuk diketahui, Brotoseno sempat dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2017.

Ia terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Baca juga artikel terkait RADEN BROTOSENO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto