Menuju konten utama

Komisi III DPR Siap Tindaklanjuti Kasus Aset First Travel

Andika Surachman menyatakan salah satu aset perusahaannya berupa sebuah restoran bernama Nusa Dua, di London diminta penyidik Bareskrim Polri, AKBP Dwi Irianto dan Jaksa Utama Muda Heri Jerman.

Komisi III DPR Siap Tindaklanjuti Kasus Aset First Travel
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (30/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi III DPR RI menyatakan siap menindaklanjuti kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan aset First Travel.

"Kalau memang Andika [Surachman] merasa begitu (terdapat penyalahgunaan wewenang), maka laporkan ke kami Komisi III sebagai mitra Kejaksaan dan Polri. Kami akan tindaklanjuti," kata Anggota Komisi III, Nasir Djamil kepada Tirto, Jumat (14/9/2018).

Kepada Tirto, pemilik First Travel Andika Surachman menyatakan salah satu aset perusahaannya berupa sebuah restoran bernama Nusa Dua, di London diminta penyidik Bareskrim Polri, AKBP Dwi Irianto dan Jaksa Utama Muda Heri Jerman.

Dari penelusuran Tirto, Dwi dan Herman meminta aset restoran tersebut sebelum berkas penyidikan First Travel lengkap (P19). Kedua orang ini meminta rekanan bisnis Andika di London, Usya Soemiarti Soeharjono menandatangani surat pernyataan” yang isinya menyerahkan hak bisnis restoran Nusa Dua kepada mereka.”

"Ya itu jelas melanggar wewenang. Karena segala sesuatu eksekusi harus melalui prosedur putusan pengadilan. Makanya, kami tunggu laporan Andika. Kalau tidak bisa, ya kuasa hukumnya lah," kata Nasir.

Setelah menerima laporan dari Andika, Nasir menyatakan Komisi III bakal menanyakan hal ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat bersama mereka.

"Apalagi sekarang kan Bareskrim janjinya mau terbuka. Tentunya mereka harus mau jawab," kata Nasir.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang juga menilai dugaan pengambilalihan aset Firt Travel berupa restoran di London, Inggris oleh penyidik Bareskrim AKBP Polri Dwi Irianto dan Jaksa Utama Muda Heri Jerman telah melanggar aturan perundang-undangan.

"Kalau ini dilakukan maka oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran etika, dan pelanggaran norma," kata Junimart kepada Tirto, Kamis (13/9/2018).

Menurut Junimart, dalam menyita aset yang berada di luar negeri, kepolisian seharusnya bekerja sama dengan kepolisian di sana. Bukan mendatangi langsung ke sana seperti yang dilakukan Dwi Irianto, anggota penyidik Kompol Denan Purba, Jaksa Utama Muda Heri Jerman dan Lumumba Tambunan dalam kasus ini.

Hal ini, menurut Junimart, agar legalitas hukumnya terpenuhi. "Penyitaan kemudian juga harus berdasarkan keputusan pengadilan," ungkap Junimart.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto