Menuju konten utama

Komisi III DPR RI Minta Propam Menindak Kasus Kapolsek di Garut

Menurut Dasco dengan adanya STR tersebut, harusnya menjadi langkah Divisi Propam Polri untuk lebih proaktif menelusuri dan menindak yang diduga bermasalah.

Komisi III DPR RI Minta Propam Menindak Kasus Kapolsek di Garut
Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai harusnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI lebih proaktif dalam menindak kasus yang terjadi di salah satu Polsek di Garut, Jawa Barat.

"Kalau kita lihat ada pengakuan dari Kapolsek di Garut dapat arahan dari Kapolres, saya pikir Kapolri sudah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) 126 bulan Maret tanggal 18, tahun 2019, di situ ada 14 poin tentang netralitas Polri. Pada poin 8 dan poin 10 itu jelas polisi tidak boleh memihak. Polri tidak boleh menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu," kata Dasco saat ditemui di DPR RI, Senin (1/4/2019) siang.

Oleh karena itu, dengan adanya STR tersebut, harusnya menjadi langkah Divisi Propam Polri untuk lebih proaktif menelusuri dan menindak yang diduga bermasalah.

"Oleh karena itu dengan adanya STR itu saya pikir apa yang terjadi yang kemudian viral di media sosial, di Jawa Barat, ada juga di beberapa daerah, saya pikir Propam Polri bisa bertindak proaktif untuk bertindak dalam rangka menjalankan STR Kapolri yang sudah dikeluarkan. Jadi tidak perlu tunggu laporan masyarakat, kita akan melihat Propam kemudian melaksanakan tugas dan fungsinya," katanya.

Mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz mengaku mendapatkan instruksi dari Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna untuk mendukung paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

“Pak Kapolres [yang memberikan perintah], saya tidak tahu apakah itu perintah estafet dari atasannya atau tidak,” ujar Sulman di kantor Lokataru Law and Human Rights, Jakarta Timur, Minggu (31/3/2019).

Instruksi dari Kapolres itu, kata Sulman, adalah jika paslon 01 kalah di wilayah setempat maka para kapolsek di Garut pun akan mendapatkan hukuman.

“Kalau 01 kalah di wilayah polsek masing-masing maka kapolsek akan dimutasikan,” jelas Sulman.

Perintah Kapolres itu, kata dia, keluar sekitar Februari 2019 dalam sebuah rapat di Polres Garut, sebelum acara deklarasi dukungan Prabowo-Sandiaga di Pasirwangi berlangsung pada 25 Februari lalu.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari