Menuju konten utama

Komisi III DPR F-PDIP Puji Cara KPK Era Firli Tangani Kasus Korupsi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, memuji kinerja KPK menangani kasus korupsi  di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Komisi III DPR F-PDIP Puji Cara KPK Era Firli Tangani Kasus Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Antara/ Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengungkap banyak hal bagus telah berkembang yang terjadi di tubuh KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Hal tersebut dikatakan saat rapat bersama antara Komisi III DPR RI dengan KPK membahas penanganan Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang.

Salah satu hal yang disinggung oleh Arteria adalah mengenai pemilihan saksi dalam pengusutan sebuah perkara tindak pidana korupsi. Ia mengatakan KPK saat ini ketika memanggil saksi, yang dipilih adalah orang yang betul-betul mengetahui tindak pidana.

"Enggak bisa semua orang dijadikan saksi. Dipanggil-dipanggil. Ini kita katakan, inilah perbaikan penegakan hukum [di era KPK baru]," kata Arteria.

"Kemudian mengenai lamanya waktu pemeriksaan. [KPK sebelumnya] ditanya 3 pertanyaan, 6 jam di KPK. Tapi dengan adanya KPK sekarang semuanya bisa lebih dirasakan kehadirannya," lanjutnya.

Arteria juga mengingatkan kepada Firli untuk tidak perlu khawatir saat memajang tersangka korupsi yang terkena OTT ketika konferensi pers gelar perkara. Karena, menurutnya itu merupakan hal yang biasa.

"Pak Firli enggak usah khawatir kalau mau majang orang pada saat pernyataan ditetapkan tersangka, itu biasa semua lembaga penegak hukum [seperti itu]," katanya.

"Yang tidak, enggak biasa itu memfestivalisasi arogansi kekuasaan pakai borgol, diajak jalan-jalan, keliling-keliling Gedung KPK. Itu enggak bisa. Yang bapak lakukan sudah benar, jangan khawatir. Mudah-mudahan dengan kesederhanaan ini bisa membawa KPK menjadi panutan," lanjutnya.

PDIP sendiri merupakan salah satu partai yang mendukung pencalonan Firli Bahuri menjadi Ketua KPK saat pemilihan dilakukan pada September 2019 lalu.

Tak hanya itu, PDIP juga menjadi salah satu partai yang ikut mendukung revisi UU KPK, yang ditolak banyak masyarakat sipil berujung demo besar-besaran September 2019 lalu karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Hasil dari revisi UU KPK tersebut yang sedang dijalankan oleh KPK saat ini.

Seperti diketahui, KPK juga telah menghentikan 36 perkara dalam tahap penyelidikan. Pemberhentian kasus atau SP3 terhitung sejak era kepemimpinan Firli Bahuri, Kamis (20/2/2020).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemberhentian perkara disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Ali menyatakan perkara-perkara yang dihentikan berasal dari proses penyelidikan yang dimulai sejak 2011, 2013, 2015 hingga 2020.

Baca juga artikel terkait KINERJA KPK atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri