Menuju konten utama

Komisi III DPR Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI

Herman mengatakan, secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas.

Komisi III DPR Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI
Muhammad Rizieq Shihab menyapa para pengikutnya yang membanjiri jalan menuju kediamannya di sekitar Petamburan, Jakarta pada Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung kebijakan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) dan meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan tersebut dengan tegas serta profesional.

"Saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12/2020), seperti dilansir Antara.

Herman mengatakan, secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Selain itu menurut dia, beberapa aktivitas FPI menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.

Dia menilai keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan dan d sisi lain diharapkan masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, 'sweeping', dan lainnya sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Herman mengatakan, keputusan pemerintah tersebut juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, apabila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum.

"Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan COVID-19 di negeri kita agar pandemik bisa segera berlalu," tutur-nya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintahan Jokowi resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Namun FPI kerap tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Hal itu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN FPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri