Menuju konten utama

Komisi II Yakin Kemendagri Perpanjang Izin FPI Bila Penuhi Syarat

Amali meyakini Kemendagri pasti akan mengeluarkan perpanjangan SKT apabila FPI memenuhi persyaratan.

Komisi II Yakin Kemendagri Perpanjang Izin FPI Bila Penuhi Syarat
FPI melakukan takbiran keliling menyambut idulfitri (5/7/16). FOTO/tebarsuara.com

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali meminta Front Pembela Islam (FPI) segera memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri memang belum memperpanjang izin keormasan untuk FPI dengan alasan ada syarat yang belum dilengkapi oleh FPI. Bila memang ada syarat yang belum lengkap, Amali mengatakan FPI harus segera melengkapinya.

"Kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak [diperpanjang], pemerintah akan dianggap melanggar lho. Kok harus ada yag memenuhi ada yang tidak. Itu aja sederhana sebenarnya," ujar Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Jika persyaratan dipenuhi, Amali meyakini Kemendagri pasti akan mengeluarkan perpanjangan SKT tersebut.

"Enggak usah susah-susah, penuhi persyarataan. Kalau dipenuhi, saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," kata Amali.

Sebelumnya, FPI menyebut kalau perpanjangan SKT mereka ada muatan politis. Kadiv Advokasi FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan status FPI memang sudah masuk ranah politis, alih-alih hukum. Karenanya dia mengaku tak akan kaget jika izin FPI tidak akan diperpanjang.

"Sudah jadi domain politik. Kalau misalnya presiden bukan Pak Jokowi, FPI akan bisa dengan mudah dapatkan izin," katanya kepada reporter Tirto.

Mendagri Tjahjo Kumolo lalu membantah ada politisasi. Tjahjo menegaskan penelaahan dilakukan sesuai prosedur. Penelaahan FPI akan sama seperti ormas lain.

"Enggak ada (politisasi). Yang ditelaah oleh Dirjen Polpum kami tidak hanya FPI, semua ada 400 ribu lebih ormas yang terdata, baik di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM dan sebagainya. Itu pasti SKT-nya kalau habis masa berlaku ya dicek betul, khususnya yang menyangkut AD/ART, menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto