Menuju konten utama

Komisi II Sebut Cagub Berstatus Tersangka Tetap Bisa Ikut Pilkada

Ahmad Riza Patria menegaskan calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap dapat berkompetisi pada pilkada serentak 2018 hingga ada pasangan calon kepala daerah yang terpilih

Komisi II Sebut Cagub Berstatus Tersangka Tetap Bisa Ikut Pilkada
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra bersama calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang juga ayah dari Adriatma digelandang kedalam mobil tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menegaskan calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap dapat berkompetisi pada pilkada serentak 2018 hingga ada pasangan calon kepala daerah yang terpilih.

"Pilkada adalah proses politik, sedangkan tersangka adalah proses hukum, jalurnya berbeda. Proses politik tetap jalan terus," kata Ahmad Riza Patria, di sela rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (13/3/2018) dilansir Antara.

Riza juga menuturkan berdasarkan amanah UU Pilkada serta aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) pasangan calon kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri, kecuali meninggal dunia, berhalangan tetap, dan dijatuhi sanksi yang berkekuatan hukum tetap.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan jika pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu kemudian proses hukumnya sampai vonis dan dijatuhi sanksi hukum berkekuatan hukum tetap, maka dia harus mundur sebagai calon kepala daerah atau sebagai kepala daerah.

Ia juga menambahkan pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK belum mendapat sanksi yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tetap dapat berkompetisi di Pilkada serentak 2018.

Saat ini, terdapat lima calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka selama masa pilkada, meliputi, calon Gubernur NTT Marianus Sae, calon Gubernur Lampung Mustafa, calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, serta calon Bupati Subang Imas Aryuningsih.

"Pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan menjadi tahanan, maka secara fisik dirinya tidak bebas, sehingga kampanye yang dilakukan hanya melalui alat peraga seperti spanduk dan baliho, serta melalui media sosial. Pasangan tersebut tidak bisa melakukan kampanye dialogis dan rapat umum," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan calon kepala daerah yang mendapat status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada.

"Pencalonan berjalan terus dan tetap dapat melakukan kampanye, tapi cara kampanyenya berbeda karena sedang dalam tahanan KPK," katanya.

Apalagi, kata dia, calon kepala daerah tersebut masih punya tim sukses dan tim kampanye yang dapat membantu selama proses pilkada.

Hasyim Asyari menjelaskan calon kepala daerah tersebut, jika terpilih dan mendapat vonis bersalah akan tetap dilantik sebagai kepala daerah, baru kemudian diganti.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani