Menuju konten utama

Komisi II: PKPU Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Dibahas 12-14 Mei 2022

Peraturan KPU (PKPU) soal jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di masa reses, 12-14 Mei 2022.

Komisi II: PKPU Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Dibahas 12-14 Mei 2022
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru dilantik (dari kiri) Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan August Mellaz tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/TOM.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengungkapkan pihaknya akan melakukan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) soal jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di masa reses. Junimart menjelaskan meski di masa reses pihak Komisi II sudah mendapat izin dari Ketua DPR.

"Ya, atas seizin Ketua DPR RI," kata Junimart saat dihubungi Tirto pada Selasa (10/5/2022).

Dalam proses pembahasan atau konsinyering bersama Komisioner KPU yang baru dan Bawaslu dilaksanakan pada 12 hingga 14 Mei.

"Kita akan konsinyering pada 12 sampai 14 Mei 2022 dengan KPU dan Bawaslu," kata Junimart saat dihubungi Tirto pada Selasa (10/5/2022).

Nantinya dalam konsinyering tersebut akan dibahas mengenai program hingga pembuatan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Dalam rapat bersama pemerintah dalam rangka pembahasan program, tahapan Pemilu dan Pilkada dengan anggaran," ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah mengajukan rencana anggaran sebesar Rp76,6 triliun atau naik tiga kali lipat dibandingkan dana Pemilu 2019. Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajukan rencana anggaran sebesar Rp33,8 triliun, kedua anggaran itu untuk Pemilu 2024 dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang totalnya mencapai Rp110,4 triliun.

Hasyim mengatakan setidak-tidaknya ada dua hal penting yang ingin mereka sampaikan. Pertama, dalam pandangan KPU, mengapa anggaran yang mereka ajukan besar? Sebab, kebutuhan yang diperlukan terkait pemilu bukan sekedar aspek elektoral. Namun, juga ada aspek-aspek dukungan infrastruktur seperti kantor dan gudang.

“Itu biasanya dapat respons positif anggaran tuh kalo musim pemilu. Kalo tidak musim pemilu, diajukan juga agak kerepotan,” ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, bila anggarannya dinilai tinggi atau besar, maka dapat diefisiensi dengan beberapa cara. Misalnya, pemerintah pusat yang memiliki infrastruktur di daerah, kantor-kantor mereka itu dihibahkan untuk KPU.

Dia menambahkan, sehingga dengan begitu, kantor KPU yang masih sewa atau kondisinya kurang layak atau kurang memadai, tidak menjadi prioritas dukungan infrastruktur mereka.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri