Menuju konten utama

Komisi II Cari Cara Untuk Pemekaran Papua Meski Ada Moratorium

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dua kepala daerah untuk membahas pemekaran Papua.

Komisi II Cari Cara Untuk Pemekaran Papua Meski Ada Moratorium
Ilustrasi papua. foto/istockphoto

tirto.id - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dua kepala daerah dari Provinsi Papua, Rabu (20/11/2019). Dua kepala daerah itu yakni Bupati Puncak, Willem Wandik dan Bupati Nabire Isaias Douw yang ingin menyampaikan aspirasi terkait pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Dalam rapat, Willem Wandik ingin DPR terutama Komisi II mendukung pemekaran di Pulau Papua dengan membentuk provinsi Papua Tengah. Ia pun menggandeng tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk melakukan kajian pemekaran provinsi tersebut. Kajian itu akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri pada Desember mendatang.

"Hasil kajian kita tunggu, nanti kita akan menyampaikan kepada yang bersangkutan Menteri Dalam Negeri," kata Willem di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Kajian tim independen ini, kata Willem, sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bila hasil kajian itu layak, Willem mengatakan siap untuk membantu pemerintah pusat membentuk provinsi Papua Tengah.

"Aspirasi rakyat ada, hanya tinggal kajian itu menentukan apakah layak atau tidak. Kalau layak, kami yang ada di pemerintah daerah ini sudah siap mendukung untuk menghadirkan satu provinsi," ucap Willem.

Ia membantah, perjuangan untuk memekarkan Papua Tengah untuk membagi-bagi kekuasaan. Ia mengklaim, pemekaran ini sebagai percepatan pembangunan dan upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

"Karena Provinsi Papua sudah cukup besar, ada 29 kota/kabupaten, maka ini layak dibentuk [Papua Tengah]," tuturnya.

Bupati Nabire, Isaias Douw, mengatakan pihaknya sudah lama berjuang untuk membuat provinsi Papua Tengah. Maka dari itu, dia ingin bertemu dengan Komisi II DPR.

"Papua Tengah itu sudah lama berjuang, pertama waktu Irian Jaya Barat lima kabupaten sekarang tujuh kabupaten, jadi dari perjuangan sekian lama hari ini oleh DPR RI Komisi II intinya sudah setuju untuk pemekarang Papua Tengah," ujar Isaias.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menganggap, idealnya Papua memiliki tujuh provinsi. Namun saat ini baru ada dua provinsi saja yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dia menilai memang tidak ada cara lain untuk mengatasi masalah di Papua selain pemekaran. Maka dari itu, lanjut Doli, Komisi II akan mencari cara agar bisa memekarkan Papua meskipun masih ada moratorium pemekaran.

"Tapi ada satu pemikiran, ada satu cara yang mungkin ini bisa dikaji, ini juga pernah kita sampaikan pada mendagri supaya memang penyelesaian Papua ini berbeda, kita buat secara khusus dengan pemekaran-pemekaran di daerah lain," ungkap Doli.

Salah satu yang akan diupayakan Komisi II DPR RI adalah menyempurnakan UU Otsus Papua. Komisi II pun telah memasukan UU Otsus Papua ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Salah satu prioritas dalam revisi UU di Komisi II itu dimasukkanlah revisi UU Otsus Papua," kata Doli.

Bila pemerintah pusat telah menyetujui pemekaran Papua Tengah, kata Doli, masyarakat di Papua juga harus siap menjalankannya. Ia pun mengingatkan agar konsolidasi di tingkat daerah bisa rampung bersamaan dengan kesiapan pemerintah pusat.

Sebagai contoh, ia meminta agar tak ada lagi ribut-ribut soal penentuan ibukota. Menurut Doli, keributan itu yang menghambat pemekaran Papua Tengah pada 2009 lalu.

"Jangan sampai nanti di Jakarta ini sudah kita melakukan konsolidasi, kemudian katakanlah nanti kita sudah menemukan formula yang tepat untuk melakukan pemekaran itu, ternyata masyarakat di sana belum siap," pungkas Doli.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Widia Primastika