Menuju konten utama

Komisi II akan Panggil Kementerian ATR Soal Pungli Sertifikat Tanah

Ada potensi tindakan pungli pengurusan sertifikat tanah terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia.

Komisi II akan Panggil Kementerian ATR Soal Pungli Sertifikat Tanah
Sejumlah warga memperlihatkan sertifikat tanah yang diterima dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aula Seketariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (18/1/2019). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menargetkan selama tahun 2014 hingga 2019 dapat mengeluarkan 25 juta sertifikat tanah guna mengatasi persoalan konflik agraria dalam pembangunan infrastruktur. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama.

tirto.id -

Kabar adanya pungli sertifikat tanah di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, jadi perhatian khusus komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya bakal memanggil Kementerian ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut.

Sebab, ada potensi bahwa tindakan serupa dapat berulang dan terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. "Enggak ada itu, semua pembagian sertifikat bebas biaya. Kecuali yang sudah ditentukan. Nanti kita akan cari tahu, panggil, minta klarifikasi keadaan sebenarnya seperti apa," ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (7/1/2019).

Menurutnya, pungli dalam program sertifikat tanah itu bakal menghambat program kerja pemerintah serta pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Apalagi, jumlah sertifikat yang dibagikan pemerintah cukup besar. "Tahun lalu target 7 juta yang terbagikan 9 juta seratus," tuturnya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa pungutan dalam pembagian sertifikat tanah memang masih ada. Namun, hal itu masih dalam koridor keputusan tiga menteri yakni sebesar Rp150 ribu.

Pungutan yang masuk kategori pungli, kata Sofyan, merupakan pungutan yang melebihi ketentuan tersebut.

"Itu memang kami benarkan karena terdapat biaya-biaya pra-sertifikat yang harus dibayar oleh masyarakat, dan biaya Rp150 ribu merupakan biaya yang relatif sangat murah. Tapi yang jadi masalah kalau orang melakukan pungli lebih dari angka tersebut," tuturnya.

Terkait adanya kabar warga di Tangerang Selatan mengalami pungli terkait pengurusan sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN sulit melakukan penindakan karena korban tidak mau melaporkan perkara yang menimpa dirinya.

"Kalau seperti ini sulit sekali, namun kami akan melakukan investigasi di mana sumber pungli tersebut," tegas Menteri Sofyan Djalil.

Walaupun belum 100 persen efektif, Kementerian ATR/BPN akan terus memerangi tradisi pungli ini hingga sepenuhnya hilang. "Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran Kementerian akan terus berupaya agar praktik tersebut hilang," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari