Menuju konten utama

Komisi I DPR Minta Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas Ditindak Tegas

Anggota DPR RI Komisi I Meutya Hafid meminta para pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran Polsek Ciracas agar ditindak tegas. 

Komisi I DPR Minta Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas Ditindak Tegas
Petugas kebersihan mengangkut barang sisa perusakan dan pembakaran di Polsek Ciracas, Jakarta, Rabu (12/12/2018). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/aww.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendesak para pimpinan TNI agar segera menindak dan memproses hukum para pelaku anggota TNI yang terlibat dalam pencarian tahanan dan pembakaran Polsek Ciracas pada Rabu (12/12/2018) dini hari.

"Sebagai mitra TNI, kami minta jika memang terbukti ada kesalahan dari pihak TNI maka perlu diproses secara tegas mengikuti aturan. Kekerasan bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika melibatkan unsur TNI dan Polri," kata Meutya saat dihubungi Rabu (12/12) siang.

Meutya menilai, perlu adanya perbaikan di internal TNI mengingat tak sedikit anggota TNI yang melanggar profesionalitas.

Anggota Komisi I lainnya, Charles Honoris menambahkan, proses hukum yang akan dijalankan kepada anggota TNI yang diduga terlibat harus terbuka dan transparan.

"Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada pengecualian. Hanya saja personil militer memiliki proses hukum yang berbeda melalui peradilan militer. Namun, tetap saja proses hukum harus dijalankan dan dilakukan secara transparan," katanya.

Kejadian ini diduga berkaitan dengan pengeroyokan Kapten Laut Joko oleh sejumlah tukang parkir di ruko Arundina, dua hari sebelumnya.

Dalam laporan tertulis yang diterima Tirto, Kapolres Jaktim Kombes Pol. Tony mengatakan, pada 11 Desember 2018 pukul 19.00 WIB, pelaku pengeroyokan akan ditangkap maksimal dalam dua hari. Dia akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tony menyampaikan itu di hadapan 300 orang tentara dari tiga matra yang sengaja datang untuk meminta klarifikasi.

Namun apa yang disampaikan Tony tak membuat tentara puas, hingga terjadi keributan kira-kira pukul 22.30 WIB. 20 menit kemudian, anggota TNI melakukan penghadangan di Jalan Raya Bogor. Dua sipil terluka karena itu.

Kemudian, pada pukul 23.21 WIB, dilaporkan "7 orang TNI masuk ke ruang tahanan Polsek untuk mencari pelaku, tapi belum ditemukan." Rombongan TNI meninggalkan Polsek Ciracas pukul 23.38 WIB. Mereka berencana ke tempat kejadian perkara.

"Pukul 00.25 WIB massa melakukan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas," tulis laporan, tanpa menyebut siapa yang melakukan itu.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN POLSEK CIRACAS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo