Menuju konten utama
Round Up

Komisaris BUMN Bisa Diisi Kader Parpol, Potensi Jadi Bancakan?

Aturan baru ini dinilai masih memberikan ruang agar BUMN menjadi tempat balas jasa pemerintah bagi parpol, pendukung atau relawan.

Komisaris BUMN Bisa Diisi Kader Parpol, Potensi Jadi Bancakan?
Gedung Kementerian BUMN. FOTO/http://bumn.go.id

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Bailed yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 ini, salah satunya melarang kursi direksi, pengawas dan komisaris BUMN diisi oleh pengurus parpol hingga kepala dan wakil kepala daerah definitif.

“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Senin (13/6/2022).

Direksi pun bisa diberhentikan oleh menteri maupun RUPS selama demi kepentingan dan tujuan BUMN. Di sisi lain, direksi juga bisa tidak dikenakan tanggung jawab kerugian dengan catatan seperti dapat membuktikan kerugian bukan karena kelalaian direksi; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai kepentingan dan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengurusan yang melibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Status yang sama juga diberikan kepada komisaris sebagaimana diatur Pasal 55 ayat 1 PP 23/2022. Jokowi juga memberikan ketentuan bahwa komisaris maupun pengawas tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian BUMN sebagaimana ketentuan direksi.

Namun, dalam PP 23/2022 tersebut, pemerintah masih memberikan ruang bagi kader parpol, tim sukses hingga relawan sebagai komisaris, pengawas maupun direksi. Sehingga peneliti Transparency International (TI) Indonesia, Alvin Nicola menilai, aturan tersebut masih setengah hati.

“Seharusnya bukan hanya pengurus, tetapi juga harusnya anggota partai politik yang harusnya bisa dipagari dalam konteks BUMN kita," kata Alvin kepada reporter Tirto, Senin (13/6/2022).

Alvin mencatat, saat ini setidaknya ada 46 yang terdiri dari komisaris utama, komisaris independen, maupun pengawas berlatar belakang kader partai politik. Ia khawatir aturan ini masih memberikan ruang agar BUMN menjadi tempat balas jasa pemerintah bagi para pendukung atau relawan.

“Dalam konteks ini negara menggunakan birokrasi dalam hal ini untuk menjaga sumber daya-sumber daya rentenya itu tetap bekerja. Kita tahu misalnya BUMN punya value yang sangat besar baik dari segi organisasi sampai di daerah maupun misalnya cakupan mengenai materiilnya,” kata Alvin.

Di sisi lain, kata Alvin, penegakan hukum terhadap korupsi korporasi masih rendah. Kalaupun ada, hukuman yang diberikan masih belum mencerminkan soal keadilan.

“Jadi saya kira motifnya tentu akumulasi kapital dan pasti, kan, misalnya ya birokrasi tetap bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Itu yang kemudian dijadikan celah adalah potensi konflik kepentingan tadi yang belum secara menyeluruh belum diatur,” kata Alvin.

Alvin mengatakan, hal itu akan membuat keputusan direksi maupun para komisaris tidak mencerminkan kebutuhan perusahaan. BUMN dikhawatirkan akan mengambil keputusan yang tidak tepat dan berpotensi merugikan. Di sisi lain, BUMN tidak mempunyai aspek pencegahan korupsi yang kuat.

Selain itu, Alvin juga menilai aturan yang ada belum mengatur dengan spesifik soal seleksi alur rekam jejak. Kemudian, aturan soal penegakan hukum yang tidak bisa mengenakan pertanggungjawaban pidana dalam PP dengan alasan 'business adjustment role' juga perlu diperjelas. Ia paham bahwa aturan ini tidak lepas dari kasus pemidanaan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, tetapi perlu ada pengaturan lebih jauh agar tidak disalahgunakan.

Oleh karena itu, Alvin menyarankan agar BUMN tidak diisi oleh orang-orang berlatar belakang politik, termasuk kader parpol. Hal itu untuk mencegah konflik kepentingan dalam sikap BUMN di masa depan.

Alvin juga menyarankan, penerapan penelusuran rekam jejak juga perlu dilakukan dengan melibatkan KPK, PPATK hingga ada layout proses seleksi agar transparan.

“Dalam konteks proses, saya kira publik juga harusnya dilibatkan atau setidaknya diberikan ruang, diberi masukan karena selama ini tidak. Ditutup. Prosesnya sentralistik dan kita terima-terima saja prosesnya walau kita tahu konteks lembaga publik dan BUMN itu berbeda, tapi saya kira mereka-mereka mendapat dana dari publik, kewajiban untuk membuka dengan transparan seleksinya, rekam jejaknya juga akuntabilitas prosesnya itu jadi kewajiban harusnya,” kata Alvin.

Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai, keberadaan PP 23/2022 ini sebagai pesan Jokowi bahwa BUMN harus dikelola secara profesional dan good governance. Ia sebut, direksi dituntut untuk berani menolak intervensi atau kegiatan politik praktis maupun penggunaan BUMN sebagai kendaraan politik atau agen politik.

“Begitu pun komisaris. Komisaris saya pikir bukan dalam konteks dilarang dari partai politik atau agenda-agenda politik, tetapi dalam revisi itu adalah walaupun dia bukan dari partai politik tapi kalau membawa misi politik, menjadi tim sukses atau relawan terselubung bagi agenda politik di tubuh BUMN, saya pikir juga harus dilarang,” kata Abra kepada reporter Tirto.

Abra berpendapat, komisaris atau direksi diisi oleh kader partai politik tidak masalah. Ia menduga, alasan kader partai tetap bisa masuk menjadi komisaris atau direksi karena bargaining power pengurus parpol berbeda dengan hanya kader biasa. Di sisi lain, direksi, komisaris maupun pengawas masih memiliki hak untuk menentukan sikap politik.

“Masih lazim karena dia sebagai anggota partai politik, kan, hak dia sebagai warga negara," kata Abra.

Ia menambahkan, “Itu justru harusnya menjadi pembuktian kader partai tadi ketika diberikan amanah sebagai komisaris mereka bisa bekerja profesional, [sesuai] kode etik, tidak ada konflik itu jadi pembuktian dia mampu menunjukkan kredibilitasnya sebagai komisaris," kata Abra.

Abra memberi catatan bahwa kader partai masih layak dipilih selama mereka bisa membantu penerapan good corporate governance di tubuh BUMN. “Jadi konteksnya bukan melarang dari latar belakang politik, tetapi adalah komisaris yang secara aktivitasnya menjalani tugasnya itu lebih kental dalam agenda politik,” kata Abra.

Menurut Abra, “Kuncinya bukan pakai baju parpol atau bukan. Selama tindakan dia menjurus kepada kepentingan kelompok atau parpol tertentu itu sangat dilarang.”

Respons Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari isi dari PP tersebut. Sebab secara keseluruhan tidak banyak perubahan dari PP 45/2004 sebelumnya.

“Tetapi kalau misal tidak ada perubahan dari sebelumnya bisa saja ada peraturan baru atau juga pakai peraturan lama. Kita liat nanti semua satu per satu dari hasil PP tersebut," kata dia kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

PP 23/2022 memang tidak banyak perubahan dari PP 45/2024. Seperti presiden mempertegas peran Menteri BUMN sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Sejumlah pasal terkait pun mengganti diksi pemilik modal menjadi menteri.

Baca juga artikel terkait KOMISARIS BUMN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz