Menuju konten utama

Kominfo Terima 733 Aduan Hoaks yang Disebar via WhatsApp pada 2018

Sejak Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019 Kominfo menerima 43 aduan konten hoaks.

Kominfo Terima 733 Aduan Hoaks yang Disebar via WhatsApp pada 2018
Anggota TNI Kodim 0103 Aceh Utara membubuhkan tanda tangan di spanduk saat berlangsung aksi tolak hoaks di Lhokseumawe, Aceh, Minggu (25/3). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerima 733 laporan konten hoaks selama tahun 2018 yang disebar via WhatsApp. Sejak Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019 Kominfo menerima 43 aduan konten hoaks.

Sesuai hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika laporan terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018, yakni sebanyak 16 konten hoaks yang disebarkan melalui platform WhatsApp.

Pada bulan Agustus 2018 terdapat laporan 2 konten hoaks, September 2018 ada 5 konten hoaks, November 2018 sebanyak 8 laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoaks.

"Sementara sampai pada 21 Januari 2019 terdapat 2 laporan konten hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (23/1/2019).

Pengelolaan pengaduan konten negatif yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan sudah dilakukan oleh Kementerian Kominfo sejak tahun 2016.

Pada 2016 terdapat 14 aduan konten, di mana konten terbanyak yang dilaporkan adalah konten yang termasuk kategori separatisme dan organisasi yang berbahaya.

Pada tahun 2017, jumlah aduan meningkat menjadi 281 aduan. Adapun konten terbanyak dilaporkan adalah konten penipuan sebanyak 79 laporan.

Sementara pada tahun 2018, sebanyak 1.440 laporan yang berkaitan dengan konten negatif. Terbanyak kategori laporan adalah konten yang meresahkan atau hoaks yaitu sebanyak 733 laporan.

Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan perhatian pemerintah dalam menekan angka penyebaran hoaks. Meskipun tidak bisa menjamin 100 persen hoaks tidak akan tersebar.

"Tugas kita adalah mitigasi risiko. Bagaimana menekan penyebaran, membuat angkanya serendah mungkin," ungkap Rudiantara usai bertemu dengan VP Public Policy & Communications WhatsApp, Victoria Grand di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (21/01/2018) sore.

Rudiantara menjelaskan modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan.

"Modus penyebaran hoaks menggunakan media sosial, posting dulu di FB, kemudian diviralkan melalui WA. Kemudian akun FB yang posting tadi dihapus. Ini yang kita perhatikan number of virality," ujar Rudiantara.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi kebijakan pembatasan meneruskan (forward) pesan hanya sampai lima kali dalam chat secara personal maupun komunikasi grup WhatsApp.

"Pembatasan itu membantu meminimalisir konten negatif dan hoaks. Batasan jumlah forward bertujuan amat baik untuk mengurangi potensi viralnya hoaks," ungkap Rudiantara.

Baca juga artikel terkait HOAKS WHATSAPP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri