Menuju konten utama

Kominfo Temukan 30 Hoaks Berkaitan Aksi 22 Mei

Kemenkominfo mengimbau agar para penyebar hoaks menghentikan penyebaran berita bohong di media sosial. 

Kominfo Temukan 30 Hoaks Berkaitan Aksi 22 Mei
Massa aksi membakar sampah dan ban untuk memlokade jalan di samping Pasar Slipi. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan polisi di flyover Slipi, Jakarta Barat (22/5/19). tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Kemenkominfo menyebut ada 30 hoaks atau berita bohong yang beredar selama aksi 22 Mei. Postingan tersebut viral di sejumlah media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan akun lain.

"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoaks yang dibuat," kata Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Pria yang karib disapa Semmy itu menerangkan, hoaks tersebut disebar dalam 1.932 url. Dengan rincian, sekitar 450 url berada di Facebook, 581 url dari Instagram, 784 url dari Twitter, dan 1 url penyebar via linkedin.

Berdasarkan data Kominfo yang diterima Tirto, 30 hoaks yang disebar di media sosial selama 21-24 Mei 2019 adalah berita bohong soal pengumuman pemilu secara senyap; personel Brimob nyamar dengan pakaian TNI; polisi tembaki masjid, ada penembakan peluru tajam di Sabang, Jakarta.

Selain itu, ada juga hoaks Wiranto bilang penggunaan peluru tajam saat aksi 22 Mei demi latihan tembak TNI-Polri; polisi diimpor dari Cina; gangster ada di Samarinda lalu bunuh 60 orang; Prabowo kabur ke luar negeri; tol Jakarta-Cikampek ambruk.

Kemudian, berita bohong soal WA dan sosmed error karena dipantau pemerintah. Kemudian hoaks Otto Hasibuan jadi kuasa hukum Prabowo; pengumuman sebelum 22 Mei tidak sah; Kapolri sebut rakyat boleh ditembak; jenazah dibuang di semak-semak TPU DKI; rakyat datang dari setiap provinsi tuntut kecurangan pemilu.

Saat ini, Kemenkominfo mengimbau agar para penyebar hoaks untuk menghentikan penyebaran berita bohong tersebut. Kominfo meminta agar publik menjaga lingkungan dengan tidak menyebar berita hoaks karena akan ada penegakan hukum bila dimungkinkan.

Kemenkominfo pun berencana untuk mengeluarkan sejumlah regulasi tentang informasi di media sosial, salah satunya merevisi PP 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik.

Semmy mengaku, pemerintah bisa memberikan 3 sanksi kepada platform bila tidak aktif membersihkan berita bohong. Mereka akan menjatuhkan sanksi berupa administrasi dan denda. Ia pun tidak menutup kemungkinan akan menjerat lewat pidana.

"Bisa juga turut serta. Ini pasal turut serta kalau dia membiarkan satu pelanggaran dibiarkan mereka bisa kita kenakan pasal turut serta dalam kejahatan itu," kata Semmy.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto