Menuju konten utama

Kominfo Sebut 350 Juta Pelanggan Telah Registrasi Kartu SIM

Jumlah pelanggan yang registrasi kartu SIM bertambah setiap hari meski ada isu kebocoran data.

Kominfo Sebut 350 Juta Pelanggan Telah Registrasi Kartu SIM
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli memberikan keterengan tentang registrasi data kartu telepon di Kantor Kekominfo, Jakarta Pusat Rabu (13/03/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI menilai bahwa masyarakat memiliki animo besar dalam melakukan registrasi kartu prabayar. Hal ini terbukti dengan jumlah registrasi mencapai 350 juta per Rabu (13/3/2018) pukul 07.000 WIB.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, di tengah isu miring tentang kebocoran data atau penjualan data penduduk masyarakat masih melakukan registrasi kartu.

"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah registrasi, karena jumlah yang terus naik menunjukkan isu [kebocoran data] tidak berpengaruh secara signifikan," ucap Ramli di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/03/2018)

Dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Registrasi Data Kartu Telepon: Aman dan Terjamin Ramli mengatakan jika isu tentang kebocoran data dan penjualan data ke negara lain sama sekali tidak benar.

"Ada isu kebocoran data, penjualan data ke negara asing semuanya sama sekali tidak benar. Pak Menteri [Rudiantara] juga sudah membantah di Twitter soal penjualan data," ucap Ramli.

"Karena data ini (NIK dan Nomor KK) sama sekali tidak diutak-atik. Data basenya ada di Kemendagri, kami hanya memvalidasi," ucap Ramli.

Ramli menambahkan jika kemendagri punya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk melindungi data. Operator seluler pun sudah memiliki sistem menajemen keamanan informasi yaitu ISO 270001.

Jika terjadi kasus penyalahgunaan NIK dan Nomor KK Ramli mengatakan hal itu terjadi karena adanya kegiatan mengunggah foto KTP dan KK ke internet sehingga ada oknum yang menggunakan KTP dan KK tersebut untuk melakukan registrasi kartu seluler.

"Ada yang upload ke internet. Ada data KK dan NIK milik mereka waktu mengajukan pinjaman ke koperasi dan lain-lain kemudian dipakai oleh orang lain. Jadi kata-kata kebocoran itu terlalu tendensius. Yang terjadi adalah penyalahgunaan data untuk registrasi," ucapnya.

Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak operator seluler jika terjadi penyalahgunaan NIK dan KK mereka agar nomor milik oknum tersebut diblokir.

Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menelusuri siapa aktor dibalik terjadinya penyalahgunaan NIK dan KK tersebut.

"Kami telurusi terus kami akan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penelusuran mengenai apa dan siapa oknum yang melakukannya. Sekarang masih tahap penelusuran" pungkas Ramli.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra