Menuju konten utama

Kominfo Rancang Permen untuk Denda Medsos yang Ikut Biarkan Hoaks

"Kami siapkan aturan agar penalti berupa denda untuk platform yang membiarkan penyebaran hoaks dan fake news," kata Rudiantara.

Kominfo Rancang Permen untuk Denda Medsos yang Ikut Biarkan Hoaks
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. ANTARA FOTO/ ICom/AM IMF-WBG/Wisnu Widiantoro/wsj/2018.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara berencana membuat peraturan menteri (permen) yang dapat mendenda platform media sosial apabila melakukan pembiaran terhadap hoaks.

Namun, Permen itu masih terganjal revisi peraturan pemerintah (PP) No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang belum kunjung disahkan.

"Nanti kami siapkan aturan agar penalti berupa denda untuk platform yang membiarkan penyebaran hoaks dan fake news," ucap Rudiantara saat ditemui pada Senin (19/11) lalu.

Rudiantara menyatakan, penyebaran hoaks di media sosial tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pengguna. Kalau pun menjadi salah pengguna, hal itu sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, yang paling penting, platform media sosial juga harus ikut bertanggung jawab saat informasi hoaks beredar di platformnya. Selama ini, kata Rudiantara, bentuk pertanggungjawaban yang dituntut kepada pemilik platform hanya surat teguran dan pencabutan izin.

Sehingga, ia mengatakan penting untuk memberlakukan sanksi denda kepada pemilik platform seperti regulasi platform media sosial di Jerman. Ketika ditanya mengenai nilai denda, ia mengatakan hal itu sedang dibicarakan. Tetapi, ia memastikan hasil denda itu akan turut menyumbang pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau sekarang kan penaltinya hanya surat peringatan dan pencabutan. Itu kan kurang mendidik," ucap Rudiantara.

Hingga kini, Rudiantara mengaku belum bisa merealisasikan peraturan menteri tersebut. Sebab, permen itu merupakan peraturan turunan dari hasil Revisi PP 82 No. 2012 yang ia tunggu-tunggu. Di samping itu, sepengetahuannya, revisi itu sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak Oktober 2018.

Sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam revisi peraturan itu adalah peletakkan data center, klasifikasi data, dan memperjelas pihak yang menerima, mengelola, dan memproses data tersebut

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto