Menuju konten utama

Kominfo: Penyelesaian Hak Pelanggan BOLT! Hingga Akhir Januari 2019

Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan kedua operator BOLT! tersebut untuk menyiapkan gerai pengembalian hak pelanggan.

Kominfo: Penyelesaian Hak Pelanggan BOLT! Hingga Akhir Januari 2019

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta PT First Media dan PT Internux untuk segera menindaklanjuti pengembalian hak pelanggan BOLT!. Hak pelanggan yang dimaksud adalah pengembalian pulsa dan kuota yang masih dimiliki ribuan pelanggan aktif BOLT! yang masih tersisa hingga hari pencabutan izin frekuensi dilakukan.

“Kami [Kemenkominfo] minta mereka [operator BOLT!] untuk mengikuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota pelanggan BOLT! bisa masih ada,” ucap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemenkominfo, Ismail pada Jumat (28/12).

Dalam proses pengembalian hak konsumen, Ismail mengatakan kementeriannya akan berkoordinasi dengan kedua operator BOLT! tersebut untuk menyiapkan gerai pengembalian hak pelanggan.

Melalui gerai itu, bagi mereka yang masih memiliki sejumlah nilai pulsa atau kuota yang masih aktif dapat melakukan klaim.

Kementeriannya, kata Ismail, juga akan memantau selama 1 bulan atau hingga akhir Januari 2019. Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan bila operator BOLT! tidak mampu merampungkan pengembalian hak konsumen, Ismail mengaku belum dapat berkomentar.

“Nanti kita lihat lah. Saya orangnya selalu berbaik sangka dulu,” ucap Ismail.

Menurut Ismail, selama kurun waktu 19 November-22 November 2018, terdapat 10.900 pelanggan aktif dengan nilai kuota di atas Rp100 ribu. Namun, per 25 Desember 2018, ia memastikan jumlah itu berkurang menjadi 5.056 pelanggan aktif yang memiliki nilai kuota di atas Rp 100 ribu.

Untuk alasan keamanan, per 19 November 2018, Kemenkominfo juga telah mewanti-wanti agar baik PT First Media dan PT Internux tidak melakukan penambahan pelanggan. Dicsamping itu, layanan untuk menambah kuota juga turut dilarang pasca pembayaran tunggakan izin pita frekuensi yang telah jatuh tempo.

Atas dasar itu juga, Ismail mengaku risiko penghentian penggunaan frekuensi pita radio 2,3 Ghz tidak akan terlalu berdampak pada pelanggan. Sebab selain jumlahnya lebih sedikit, ia mengklaim sudah rata-rata konsumen sudah seharusnya kehabisan kuota usai diberi waktu selama 1 bulan oleh kementeriannya untuk tetap dapat menggunakan layanan internet BOLT!.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri