Menuju konten utama

Kominfo: Pendaftaran Platform Medsos Diperpanjang 6 Bulan

Tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021 diperpanjang hingga Desember 2021.

Kominfo: Pendaftaran Platform Medsos Diperpanjang 6 Bulan
Ilustrasi Logo Media Sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tenggat waktu pendaftaran Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jatuh pada hari ini, Senin, 24 Mei 2021.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan saat ini sebanyak 1.052 perusahaan dalam negeri maupun luar negeri yang telah mendaftar PSE di Indonesia. Sementara di Indonesia sebanyak 600-700 perusahaan.

Kata dia, pelaksanaan pendafataran sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan [Desember] sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” kata Semuel melalui diskusi yang digelar secara daring.

Ketentuan perubahan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

“PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” pungkasnya.

Semuel menjelaskan, melalui PM Kominfo 5 /2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital.

"Kominfo berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat," ucapnya.

Baca juga artikel terkait MEDIA SOSIAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Teknologi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri