Menuju konten utama

Kominfo: Pencabutan Izin Frekuensi BOLT! Tak Terpengaruh Hasil PKPU

Putusan PKPU, menurut Kominfo memiliki wilayah yang berbeda dengan pencabutan izin frekuensi.

Kominfo: Pencabutan Izin Frekuensi BOLT! Tak Terpengaruh Hasil PKPU
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI saat diwawancarai di ruangannya pada Senin (19/11/2018). tirto.id/Vincent

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan tetap mencabut Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) modem BOLT! meski putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima perjanjian damai (homologasi) yang dijaukan PT Internux selaku produsen BOLT! kepada para krediturnya.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, urusan pencabutan berada dalam koridor yang berbeda dengan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kami kan menegakkan regulasi. Ya kami menolak dengan tegas putusan PKPU," ucap pria yang akrab disapa Nando ini saat ditemui reporter Tirto pada Senin (19/11/2018).

Nando pun menjelaskan putusan PKPU yang disampaikan kepada Kominfo pada Rabu (14/11/2018) lalu memiliki wilayah yang berbeda dengan peran Kominfo untuk menegakkan regulasi.

Ia berpandangan, putusan PKPU merupakan ranah privat sehingga pengajuannya perdata, sedangkan keputusan Kominfo mencabut izin frekuensi merupakan ranah publik.

Menyikapi hasil PKPU itu, Nando mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan langkah kasasi. Kejaksaan Agung diminta terlibat sebagai pengacara Kominfo dalam proses yang harus segera diajukan sebelum 22 Desember 2018.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan putusan kasasi tidak berpihak pada Kominfo sementara pencabutan izin telah dilakukan, Nando belum bisa berkomentar dan akan menunggu hasil kasasi.

Salah satu poin yang akan diajukan Kominfo dalam kasasi adalah karena lembaganya ditempatkan sebagai kreditur konkuren, padahal seharusnya kreditur preferen.

"Itu menurut kami tidak pas. Kami akan masukan itu ke dalam kasasi," ucap Nando.

Kominfo mencabut izin penggunaan frekuensi setelah PT Interlux dan PT First Media tidak membayar Biaya Hak Pakai (BHP) hingga tenggat waktu pada 17 November 2018.

total tunggakan Internux yang sudah jatuh tempo sebesar Rp463 miliar sejak 2016-2018, sementara PT First Media sebesar Rp364,84 miliar pada 2016-2017.

Sebelum proses pencabutan izin dilakukan, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 pada 26 Oktober 2018.

Selain dua perusahaan telekomunikasi tersebut, Kominfo juga bakal mencabut satu IPSFR lain yakni perusahaan PT Jasmita Telkomindo. Perusahaan tersebut memproduksi modem bermerek Blaze. Tunggakan BHP Jasmita yang tercatat di Kominfo pada 2016-2017 sebesar Rp2,20 miliar.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dipna Videlia Putsanra