Menuju konten utama

Kominfo Jangan Cuma Rajin Blokir, tapi Urus Perlindungan Data

Johnny G. Plate, sekjen Nasdem ditunjuk menjadi Menteri Kominfo. Ia sama sekali tak punya latar belakangan di dunia komunikasi dan informatika.

Kominfo Jangan Cuma Rajin Blokir, tapi Urus Perlindungan Data
Sekretariat Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny G Plate tiba di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - “Ini periode lanjutan,” kata Johnny Gerald Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kabinet Indonesia Maju, dalam serah terima jabatan dari Rudiantara, pendahulunya. “Tidak perlu ditanya program 100 hari (apa yang akan dilakukan Kominfo di bawah kendali saya), tapi (yang akan saya lakukan ialah) tentang kontinuitas program yang sudah dibangun."

Bang John, sapaan akrab Rudiantara pada Menkominfo baru ini, menyebut akan melakukan akselerasi dan kontinuitas program Kominfo yang telah dibangun. Sementara Rudiantara juga mengingatkan bahwa Johnny akan “memiliki tantangan (yang berat), terutama di bidang ekonomi digital tentang perlindungan data pribadi.”

Pengangkatan Johnny menjadi Menkominfo cukup mengejutkan, mengingat ia adalah tokoh politik yang tidak memiliki pengalaman menangani dunia komunikasi dan informatika. Selain pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal partai Nasional Demokrat (NasDem), Johnny juga anggota DPR periode 2014-2019 di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, serta perbankan.

Selain menjadi politikus, Johnny juga seorang pengusaha dan pernah menjabat posisi komisaris di banyak perusahaan. Mulai dari Air Asia (penerbangan), Mandosawu Putratama Sakti (properti), Aryan Indonesia (hiburan), hingga Bima Palma (perkebunan kelapa sawit).

Jika pun ada alasan lain yang menambah daya kejut terpilihnya Johnny menjadi Menkominfo adalah ditunjuknya Nadiem Makarim, pendiri Gojek sekaligus tokoh paling bersinar dalam dunia IT Indonesia saat ini, sebagai Menteri Pendidikan.

Data Digital Indonesia yang Terbengkalai

Hari ini, menurut catatan Statista, Indonesia memiliki 107,2 juta pengguna internet, meningkat dari angka 95,2 juta setahun sebelumnya. Sayangnya, populasi besar pengguna internet asal Indonesia yang sehari-hari mengakses berbagai layanan internet belum terlindungi. Padahal, tatkala menggunakan berbagai layanan internet, pengguna lazim memberikan berbagai data diri, seperti nama, tanggal lahir, bahkan nomor induk kependudukan.

Tidak dilindunginya data-data yang diberikan pengguna internet Indonesia pada berbagai layanan internet sejatinya melanggar amanat konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 poin G “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.”

Selain itu, secara umum, ketiadaan perlindungan data pribadi pengguna internet Indonesia juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Rahasia Perbankan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentng telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, hingga Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di dunia digital, data adalah harta benda yang sangat berharga. Mengutip tulisan Jovan Kurbalija, Founding Director DIPLO, organisasi nirlaba tata kelola internet global, data digunakan dalam dua pendekatan oleh perusahaan berbasis internet: sebagai “mata uang” yang dipertukarkan dengan berbagai layanan berbasis internet, serta sebagai “bahan bakar” big data, yang kemudian menjadi penggerak mesin teknologi kecerdasan buatan.

Ironisnya, penggunaan data pengguna oleh perusahaan internet seringkali kebablasan hingga merugikan si pemilik. Data diperjualbelikan untuk menghasilkan microtargeting.

Oana Barbu, peneliti dari Western University of Timisoara, dalam riset berjudul “Advertising, Microtargeting, and Social Media” (PDF, 2014) mendefinisikan microtargeting sebagai cara sukses dalam menyampaikan penawaran dengan mempersonifikasikan pesan yang hendak disampaikan. Salah satu pengaplikasian paling awal dari konsep microtargeting ialah membagi-bagi kelompok masyarakat.

Pada Facebook, misalnya, ada tiga jenis microtargeting yang ditawarkan bagi pemasang iklan: core audience, custom audience, dan lookalike audience. Secara sederhana, ketiga jenis microtargeting yang ditawarkan Facebook memungkinkan pengiklan mengirim materi iklan produk atau jasa mereka secara spesifik pada pihak yang diinginkan atau sesuai dengan target materi iklan.

Facebook dapat melakukan microtargeting karena ia memiliki data penggunanya, baik yang bersifat umum, seperti nama, hingga yang spesifik, seperti pandangan politik. Namun, seringkali penggunaan data itu melanggar privasi para pemiliknya.

Contoh yang paling menghebohkan ialah skandal Cambridge Analytica, di mana konsultan politik Donald Trump memanfaatkan data dari Facebook dan menciptakan serangkaian propaganda iklan demi memenangkan Pemilu Presiden 2016. Dari 87 juta pengguna Facebook yang terdampak skandal itu, 1,1 juta di antaranya merupakan pengguna asal Indonesia.

Bagi pengguna Facebook asal Indonesia, hal tersebut jelas amat merugikan karena mereka sukar memperjuangkan hak-haknya yang dirampas Cambridge Analytica. Berbeda dengan negara lain, khususnya di Eropa, yang telah memiliki General Data Protection Regulation (GDPR).

Sejak 25 Mei 2018, Uni Eropa telah menerapkan regulasi GDPR untuk mengatur bagaimana perusahaan internet, baik yang beroperasi di Eropa ataupun tidak, memperlakukan data milik warga Uni Eropa. Regulasi yang digodok selama empat tahun dan baru disetujui pada 14 April 2016 itu memiliki empat poin utama.

Pertama, perusahaan internet wajib memberitahukan pengguna jika kebocoran data terjadi pada sistem mereka, maksimal selama 72 jam sejak kebocoran diketahui.

Kedua, perusahaan internet wajib memberikan kebebasan penuh atas pengendalian data milik penggunanya yang berasal dari Uni Eropa. Warga Uni Eropa berhak mengizinkan, mengizinkan sebagian, atau tidak mengizinkan sama sekali datanya digunakan oleh perusahaan internet.

Ketiga, hak untuk dilupakan, yang memungkinkan warga Uni Eropa menghapus segala jejak digital miliknya dari perusahaan internet yang digunakan.

Keempat, warga Uni Eropa juga diberikan kekuatan untuk memiliki hak data portabilitas, yakni data yang diformat untuk bisa dibaca dengan mudah pada mesin komputer. Hak ini memungkinkan warga Uni Eropa memindahkan data mereka ke mesin komputer lain.

Inggris, melalui GDPR, memaksa Facebook membayar denda sebesar £500.000 atas skandal Cambridge Analytica. Sementara Italia, juga melalui aturan yang sama, memaksa raksasa media sosial itu membayar ganti rugi sebesar €1 juta.

Sementara pengguna Facebook asal Indonesia harus bersabar. Pasalnya, menurut Rudiantara, aturan perlindungan data pribadi “sudah ada di Sekretariat Negara” untuk segera dibahas dan syukur-syukur dapat disahkan oleh anggota DPR kemudian.

Corong Pemerintah dan Pemblokiran

Sebelum abad 21 dimulai, Indonesia belum memiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika. Cikal bakal Kominfo mengakar hingga Departemen Penerangan, dengan kalimat ikonik yang dipopulerkan Harmoko, Menteri Penerangan, “sesuai petunjuk Presiden.”

Departemen Penerangan kemudian bubar seiring lahirnya reformasi yang menjatuhkan kekuasaan Soeharto. Lalu, di masa Presiden Abdurrahman Wahid dibentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional, yang fungsinya mirip Departemen Penerangan. Barulah pada 2001, kala Megawati memimpin Indonesia, dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi.

Kementerian tersebut lalu disempurnakan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menambahkan Lembaga Informasi Nasional, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan penciptaan direktorat baru bernama Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Sejak itu, Kominfo yang dikenal hari ini, terbentuk.

Menkominfo baru tampaknya ingin mengembalikan jiwa Departemen Penerangan pada Kominfo melalui dua fungsi, di mana salah satunya adalah fungsi komunikasi. Hal ini dipertegas pula oleh Rudiantara yang menyebut bahwa jika untuk urusan hubungan masyarakat, presiden akan dibantu juru bicara presiden. Sementara untuk pemerintah, Kominfo-lah yang hadir.

Dengan kata lain, Kominfo, menurut Rudiantara, adalah “juru bicara pemerintah”. Hal itu turut diamini Johnny. “Kebijakan negara, kebijakan pemerintah, perlu diinformasikan pada rakyat. (Rakyat harus tahu) apa capaian pemerintah,” tegasnya.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Bab 1 Pasal 2, Kominfo memang memiliki fungsi “menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi.”

Namun, jika melihat seksama aturan itu, Kominfo sebetulnya lebih dibebankan peran mengatur telekomunikasi dan media di Indonesia. “Juru bicara pemerintah” bukanlah tugas utama kementerian ini. Ada pun menurut mantan Menkominfo lainnya, Tifatul Sembiring, fungsi utama kementerian tersebut ialah membangun telekomunikasi, penyiaran, dan Internet di Indonesia.

Infografik Menteri Komunikasi dan Informatika

Infografik Menteri Komunikasi dan Informatika. tirto.id/Sabit

Selain menjadi corong pemerintah, selama ini Kominfo juga identik sebagai kementerian “tukang blokir”. Hal itu setidaknya dimulai pada tahun 2008, sejak Mohammad Nuh menjabat sebagai Menkominfo dan mengeluarkan surat bernomor 84/M.KOMINFO/04/08 yang intinya meminta penyedia layanan internet memblokir film Fitna.

Di kala Nuh menjabat pula, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lahir, yang kemudian sering digunakan untuk “memblokir” masyarakat Indonesia, mulai kerap diterapkan.

Di masa Tifatul Sembiring, pemblokiran sering terjadi untuk konten-konten pornografi. Tapi tak hanya itu, situs web multimedia Vimeo, yang sesungguhnya banyak berisi film-film pendek berkelas dunia, juga turut diblokir. Di masanya, Kominfo konon sukses memblokir 92 persen situs porno yang berkeliaran di dunia maya.

“Sampai saat ini sudah lebih 92 persen situs porno dapat kami blokir. Hanya sebagian kecil yang kadang-kadang lolos, karena berganti nama dan sebagainya,” ujar Tifatul kala itu.

Selain pornografi, Kominfo juga rajin memblokir konten radikalisme dan terorisme. 10 tahun terakhir, Kominfo mengklaim telah memblokir 11 ribu konten bermuatan masalah ini. Persoalannya, dunia teknologi mengenal VPN atau virtual private network. Cukup dengan menggunakan itu, maka segala situs web yang pernah diblokir Kominfo tetap mudah dijelajahi.

Di era Rudiantara kemarin, Kominfo bukan saja memblokir konten porno dan terorisme, tetapi juga memblokir akses internet di Papua. Dan apakah Anda tahu pemblokiran tersebut dilakukan tatkala negeri ini baru saja sukses menyelesaikan pembangunan Palapa Ring Paket Timur, infrastruktur utama guna memberikan akses internet ke segala pelosok negeri?

Baca juga artikel terkait KABINET INDONESIA MAJU atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Politik
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Eddward S Kennedy