Menuju konten utama

Kominfo: Hanya BOLT! yang Terdampak Pencabutan Izin First Media

Kominfo menyebut layanan lain, seperti TV kabel dan internet yang diberikan PT First Media dan PT Interlux tidak akan terpengaruh.

Kominfo: Hanya BOLT! yang Terdampak Pencabutan Izin First Media
Bolt WiFi Hydra. ANTARA News/Arindra Meodia

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menegaskan pencabutan izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) PT Internux dan PT First Media tak mempengaruhi layanan lain, kecuali BOLT!.

"Perlu kami tegaskan hanya BOLT! saja yang terdampak. Itu produk yang sama untuk dua perusahaan," ucap Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu saat ditemui reporter Tirto, Senin (19/11/2018) lalu.

Pria yang akrab disapa Nando ini menyebut layanan lain, seperti TV kabel dan internet yang diberikan PT First Media dan PT Interlux tidak akan terpengaruh.

"Para pelanggan jangan cemas hanya karena namanya sama-sama First Media," ujar Nando.

Nando juga memastikan, pengguna BOLT! tidak akan dirugikan. Meskipun izin frekuensi BOLT! dicabut, pelanggan akan dialihkan ke operator telekomunikasi lain dan akan diawasi oleh Kominfo bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Peralihan dari Bolt kepada operator yang baru tetap dalam peran Kominfo. Peralihan pelanggan akan diawasi oleh Kominfo, ucap Nando.

Peralihan ini, menurut Nando, merupakan hal yang wajib dilakukan oleh operator yang lama. Meskipun demikian, hingga kini ia belum dapat menyebutkan operator telekomunikasi mana yang akan menerima eks pelanggan modem BOLT!.

Kominfo akan mencabut IPSFR PT Internux dan PT First Media karena keduanya belum membayar tagihan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio 2.3 Ghz yang seharusnya dilunasi pada Sabtu (17/11) lalu.

Usai sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di PN Jakpus, Rabu (14/11/2018), Kasubbag Bantuan Hukum Ditjen SDPPI Fauzan Priyadhani memastikan Kominfo akan tetap memberikan sanksi pencabutan izin frekuensi atas keterlambatan pembayaran BHP yang telah jatuh tempo sejak 2016.

Hal tersebut bakal dilakukan jika hingga 17 November 2018, Internux belum membayarkan tagihannya sebesar Rp463 miliar. Menurutnya, pencabutan izin akan tetap diproses sesuai ketentuan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dipna Videlia Putsanra