Menuju konten utama

Kominfo Cabut Pemblokiran Telegram Hari Ini

Sebelas situs web Telegram yang diblokir sejak 14 Juli lalu telah dibuka kembali. Kominfo sudah mencapai kesepakatan dengan Pavel Durov soal pemblokiran ini.

Kominfo Cabut Pemblokiran Telegram Hari Ini
Ilustrasi aplikasi Telegram. FOTO/intmassmedia.com

tirto.id - Pemblokiran website Telegram yang dilakukan pada 14 Juli laku karena isu terkait radikalisme dan terorisme, akhirnya kembali dibuka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Kamis (10/8/2017).

"Dengan progres yang dikerjakan bersama-sama Telegram, dikerjakan oleh Kominfo dan tim dari Telegram, hari ini webnya dibuka kembali," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam temu media di Jakarta, Kamis.

Rudiantara menuturkan, Kominfo telah mencoba mengubungi Telegram sejak 2016. Setelah akhirnya bertemu dengan bos Telegram beberapa waktu lalu, Rudiantara mengatakan bahwa Kominfo dan Telegram mencapai kesepakatan.

Baca juga:

Padahal Kemkominfo sudah mencoba menghubungi Telegram sejak Maret 2016. Diwakilkan oleh CEO Pavel Durov, Telegram akhirnya datang ke Jakarta membicarakan cara mengatasi isu ini sehingga disepakati beberapa hal.

"Telegram akan sign orang khusus mewakili Telegram kalau kita harus berkomunikasi. Secara sistem Telegram juga berjanji membuat semacam skrip, semacam software kecil untuk melakukan filtering di platform Telegram sendiri," kata Rudiantara seperti dikutip dari Antara.

Rudiantara menambahkan, nantinya juga akan dibuat SOP tata cara penanganan jika masih ada konten-konten negatif, khususnya yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme di Telegram.

"Kepada siapa menghubungi, bagaimana caranya, komunikasinya seperti apa, dengan service level pada hari yang sama diselesaikan," ujar Rudiantara.

"Mudah-mudahan kalau ada yang mengajukan konten, di Kominfo ada konten untuk aduan di-klik www.kominfo.go.id," lanjut dia.

Baca juga:

Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan bahwa Kominfo telah diberi jalur khusus untuk mengakses konten negatif di Telegram.

Seperti diketahui, pemblokiran Telegram bermulai setelah Kominfo meminta Internet Service Provider (ISP) memblokir 11 situs web aplikasi pesan itu yang dinilai mengandung konten ilegal. Permintaan itu tertuang dalam sebuah rilis melalui surat elektronik bersubjek “271. [Sangat Segera] Penambahan Database TRUST+ Positif 14 Juli 2017”. Dalam rilis tersebut, Kominfo meminta para ISP segera menambahkan daftar ke-11 situs web Telegram ke dalam sistem filter mereka.

Adapun, ke-11situs yang diminta diblokir tersebut merupakan situs-situs yang berhubungan dengan Telegram, aplikasi pesan instan selayaknya WhatsApp. Ke-11 situs yang diminta diblokir tersebut adalah : t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, flora-1.web.telegram.org.

Sebelumnya, permintaan menutup ribuan konten terorisme dan radikalisasi yang tersebar dalam 11 DNS itu telah dikirim Kominfo pada pihak Telegram mulai 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017.

Namun, semua permintaan itu tidak mendapatkan tanggapan. Mengenai hal itu, Durov menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan itu dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kominfo, pada 16 Juli 2017.

Baca juga artikel terkait BLOKIR TELEGRAM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Teknologi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari