Menuju konten utama

Kominfo Blokir Ratusan Aplikasi & Situs Fintech P2P Lending Ilegal

Dari 133 fintech yang terjaring, hanya 27 aplikasi dan 3 situs yang resmi terdaftar di OJK.

Kominfo Blokir Ratusan Aplikasi & Situs Fintech P2P Lending Ilegal
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menkominfo Rudiantara menyatakan bahwa Kominfo telah memblokir ratusan aplikasi dan situs fintech peer to peer (P2P) lending yang tak berizin dari pemerintah Indonesia.

"Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Rudiantara menambahkan, Kominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi serta situs dengan mesin crawling dan menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.

Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi dan situs yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek legalitasnya.

Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs dari total 133 yang terjaring, yang resmi terdaftar di OJK. Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs ilegal tersebut.

"Langsung kita blok saja, akunnya kita minta tutup," kata Rudiantara.

Kominfo bersikap proaktif dalam menyikapi fintech P2P lending ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat lantaran memiliki mesin crawling tersebut.

Daftar perusahaan fintech yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di laman resmi ojk.go.id dan per Desember ini terdapat 78 penyelenggara fintech yang berizin dan terdaftar di OJK.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pada Jumat (14/12) lalu menegaskan akan mencabut tanda terdaftar penyelenggara fintech yang melanggar aturan.

"Siapa pun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus.

Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online.

LBH Jakarta pada 14 Desember lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis