Menuju konten utama

Komika Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Fico berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.

Komika Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka
Artis Fico Fachriza digelandang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai dihadirkan dalam ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (14/1/2022), seperti dilansir Antara.

Zulpan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Fico berdasarkan dua alat bukti dan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.

"Ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine," ujarnya.

Zulpan mengungkapkan Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ujar Zulpan.

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.

Selain itu, Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar, seperti Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Awal 2022 diwarnai dengan penangkapan aktor Naufal Samudra. Naufal ditangkap pada Jumat (7/1) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada aktor Rizky Nazar. Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap pada polisi pada 4 Desember 2021.

Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap pedangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34). Keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus terbaru, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono juga ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja.

Baca juga artikel terkait NARKOBA ARTIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Restu Diantina Putri