Menuju konten utama

Komentar Wapres JK Usai MK Tolak Uji Materi Persyaratan Pilpres

Wapres JK mengaku tidak risau dengan putusan MK yang menolak uji materi 2 pasal di UU Pemilu terkait syarat pencalonan di Pilpres 2019.

Komentar Wapres JK Usai MK Tolak Uji Materi Persyaratan Pilpres
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan saat menghadiri buka puasa bersama dalam Silahturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Jumat (1/6/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap 2 pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilpres. Putusan MK terkait ketentuan yang membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) tidak bisa lagi mendampingi kandidat Presiden petahana Joko Widodo di Pilpres 2019 itu keluar pada hari ini.

Usai putusan itu keluar, Wapres JK menanggapi dengan santai penolakan MK terhadap upaya uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tersebut.

"Oh, tidak soal. Kan setiap kali Anda [wartawan] tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata JK usai berbicara di acara Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC), Jakarta, Kamis (28/6/2018).

JK menambahkan penolakan MK terhadap uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya, dan bukan pada konten gugatan.

"Yang ditolak kan bukan posisi wapresnya, jadi legal standing-nya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan legal standing-nya," kata JK.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur, calon presiden dan calon presiden harus "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Sedangkan pasal 227 huruf i UU Pemilu memuat ketentuan, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus disertai "surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Pemohon uji materi ialah Muhammad Hafidz, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Di salah satu pertimbangannya, pemohon menilai 2 pasal di UU Pemilu itu membuat Wapres JK tidak bisa lagi mendampingi petahana Jokowi di Pilpres 2019 untuk menuntaskan program mereka. Pemohon juga menilai tidak ada kejelasan maksud soal pembatasan syarat masa jabatan, yakni terkait satu pasangan dengan periode jabatan yang sama atau tidak.

JK telah dua kali menjabat Wapres dalam 2 periode berbeda. Pertama pada 2004-2009, mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono dan kedua, saat memimpin pemerintahan bersama Presiden Jokowi.

Salah satu pertimbangan putusan MK ialah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum di pengajuan uji materi ini. Selain itu MK menilai pihak yang lebih layak merasa mengalami kerugian konstitusional akibat 2 pasal itu adalah orang yang pernah atau sedang menjabat wapres dalam 2 periode berbeda atau partai politik.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom