Menuju konten utama

Komentar Menhub Soal Kasus Pencabulan Penumpang Taksi Online Go-Car

Menhub mengkritik sistem rekrutmen sopir taksi online yang tidak meneliti dengan cermat karakter dan latar belakang calon mitranya.

Komentar Menhub Soal Kasus Pencabulan Penumpang Taksi Online Go-Car
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers terkait hasil dialognya dengan 15 perwakilan massa sopir taksi online, di Jakarta, Senin (29/1/2018). tirto.id/hintaloka Pradita Sicca.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara mengenai kasus pencabulan penumpang yang dilakukan oleh salah satu sopir taksi online Go-Car yang terungkap baru-baru ini.

Budi menilai kasus ini menandakan kelemahan sistem rekrutmen sopir taksi online. Menurut dia, seharusnya mekanisme perekrutan sopir taksi online memakai sistem tatap muka untuk meneliti karakter dan latar belakang calon mitra operator.

"Orangnya simpatik atau enggak," kata Budi di Jakarta, pada Rabu (14/2/2018).

Pelaku pencabulan penumpang itu adalah sopir taksi online Go-Car bernama Angrizal Noviandi. Polisi sempat menembak kaki Angrizal saat menangkapnya.

Berdasar keterangan polisi, Angrizal ternyata bukan sopir mitra resmi Go-Car, yang merupakan layanan taksi online dari PT Gojek Indonesia. Angrizal membeli akun dari pengemudi resmi Go-Car yang bernama Dimas. Posisi Angrizal sebagai sopir tak resmi itu biasa disebut dengan istilah Joki.

Budi mengaku prihatin atas adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi online ini. Karena itu, dia menegaskan implementasi Permenhub Nomor 108/2017 harus tetap dilaksanakan.

"Saya tetap konsisten taksi online harus dikawal (melalui regulasi) supaya bertanggung jawab. Yang namanya safety (keamanan) itu harus dikawal. Walaupun saya didemo, saya tetap konsisten," ujarnya.

Budi mencontohkan persyaratan SIM A Umum, yang harus dimiliki sopir taksi online, sebenarnya adalah cara untuk menyeleksi kelayakan pengemudi dan memastikan keamanan penumpang.

"Dengan dia mendapatkan SIM A Umum, itu simbolis, dia pantas enggak (jadi sopir taksi online)?" kata Budi.

Dia juga berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menuntaskan pembuatan dashboard untuk pemantau taksi online.

Batas Akhir Operasi Simpatik Permenhub 108/2017 Belum Ditentukan

Meskipun demikian, Menhub Budi Karya Sumadi belum menentukan batas akhir pemberlakuan masa operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017. Pemberlakuan operasi simpatik itu semula diperpanjang dari periode 1-15 Februari 2018 menjadi hingga masa akhir yang belum ditentukan.

"Saya (masih) belum tahu," ujarnya soal masa akhir operasi simpatik. Dengan operasi simpatik, pelanggar Permenhub 108/2017 hanya menerima peringatan.

Sementara menanggapi demo Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) untuk menolak Permenhub 108/2017 yang digelar lagi pada hari ini, Budi menyatakan pihaknya bersedia melakukan diskusi dengan pihak mana pun untuk mencari solusi tengah terhadap pro kontra ini.

"Tidak dengan saya saja, mungkin dengan menteri yang lain," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENCABULAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom