Menuju konten utama

Komentar KPU dan Kemendagri Soal Banyak Pemilih Belum Punya e-KTP

KPU menyatakan sudah berupaya maksimal untuk mendorong penduduk melakukan perekaman data e-KTP agar bisa menggunakan hak pilih saat Pilkada 2018.

Komentar KPU dan Kemendagri Soal Banyak Pemilih Belum Punya e-KTP
Petugas mengisi data pada stiker bukti pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pilkada di salah satu rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur, pada Sabtu (20/1/2018). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan setiap pemilih wajib memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) jika mau menggunakan hak pilihnya di pilkada 2018. Tak ada yang bisa dilakukan untuk memfasilitasi pemilih, yang hendak menggunakan suaranya, namun tak memiliki e-KTP atau suket.

"Yang berpotensi kehilangan hak pilih ada dua kelompok. Pertama, apabila orang sudah punya e-KTP atau suket tapi tak terdata oleh kami karena saat coklit [pencocokan dan penelitian] tak ada di tempat. Kedua, pemilih yang belum punya e-KTP atau suket," ujar Komisioner KPU RI Viryan kepada Tirto, pada Senin (16/4/2018).

Menurut Viryan, KPU telah mendata pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP atau suket. Data itu sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri.

Sementara pemilih potensial, yang belum memiliki e-KTP atau suket, tak akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) jika belum merekam data hingga menjelang hari pemungutan suara. Menurut Viryan, pemilih minimal harus memiliki suket agar bisa menggunakan hak pilih.

"Sejak jauh hari kami sudah menyampaikan kepada pemerintah akan kondisi regulasi kita. KPU di daerah membantu sosialisasi untuk pemilih melakukan perekaman. Kami bukan hanya meminta, tapi aktif melakukan sosialisasi kepada publik agar melakukan perekaman e-KTP," kata Viryan.

Komnas HAM Khawatir Banyak Penduduk Kehilangan Hak Pilih

Usulan agar suket bisa dikeluarkan sebelum seseorang menjalani perekaman data e-KTP sudah disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Tim Pilkada Komnas HAM 2018 Hairansyah menganggap suket seharusnya diterbitkan sebelum warga merekam data e-KTP untuk mengurangi potensi hilangnya hak pilih warga.

Pada Pilkada 2018, merujuk pada temuan Komnas HAM di Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat saja, jumlah pemilih potensial yang tidak memiliki e-KTP mencapai 1.998.426 jiwa.

Selain menyarankan pemberian suket sebelum warga merekam data, Komnas HAM juga mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pilkada.

Usul itu diberikan agar kepemilikan e-KTP tak menjadi syarat wajib bagi pemilih. Menurut Komnas HAM, pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP mustahil akan menyelesaikan perekaman datanya sebelum proses pemilihan pilkada 2018 dimulai.

Kemendagri Tolak Saran Komnas HAM

Akan tetapi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menilai usulan Komnas HAM tentang penerbitan Perppu tersebut bisa menganggu target mewujudkan data tunggal kependudukan.

"Saran Komnas HAM untuk dibuat Perppu itu tidak baik bagi upaya membangun data tunggal penduduk […]. Mudah kok untuk jadi pemilih, merekam saja ke Dinas Dukcapil atau Kecamatan," ujar Zudan kepada Tirto.

Kemendagri menyebut, jumlah rata-rata penduduk yang merekam data e-KTP setiap harinya adalah 52 ribu. Padahal, Ditjen Dukcapil dan jajarannya bisa melayani perekaman hingga 327 ribu per hari.

Zudan juga mempertanyakan data 1,9 juta pemilih potensial yang tak memiliki e-KTP milik Komnas HAM. Dia mengklaim data itu berbeda dengan catatan milik Ditjen Dukcapil.

"Di data kami, tiga provinsi itu yang belum merekam data warganya di bawah sejuta. Saya tidak tahu data Komnas HAM itu dari mana dan metodologinya [pengambilan data] bagaimana," kata Zudan.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom