Menuju konten utama

Kok Bisa Pemprov DKI Jadi Provinsi Paling Informatif?

Pemprov DKI dinobatkan sebagai salah satu provinsi paling informatif KIP. Indikatornya banyak, tapi bicara ke wartawan tak termasuk.

Kok Bisa Pemprov DKI Jadi Provinsi Paling Informatif?
Gubernur DKI Jakarta Memberikan sambutan pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Seminar Pendidikan dan Pemantapan Empat Pilar Kebangsaan bagi Pengurus DPP dan DPW Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Jakarta, Rabu (17/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemprov DKI dinobatkan sebagai salah satu provinsi paling informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Informasi itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan, Senin (5/11/2018) lalu.

Dengan bangga Anies mengatakan: "DKI Jakarta masuk kategori informatif paling tinggi dari sisi penilaian oleh KIP." Dia mengatakan ini di hadapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dua provinsi tetangga itu juga memperoleh penghargaan serupa.

Penghargaan ini bisa dibilang berseberangan dengan apa yang terjadi sehari-hari di Balai Kota. Anies adalah pejabat publik yang irit bicara kepada media. Setidaknya begitu kesimpulan dari Indonesia Indicator, perusahaan yang menganalisis sentimen pemberitaan.

Indonesia Indicator menyebutkan Anies lebih irit memberikan pernyataan dibandingkan Sandiaga Uno, bekas wakilnya yang kini jadi calon wakil presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

"Data itu dihasilkan dari riset menggunakan teknologi artificial intelligence terhadap 282.220 berita dari 1.447 media online sejak April hingga Oktober 2018," kata Direktur Komunikasi Indonesia Indicator Rustika Herlambang.

Dalam laporan indepth Tirto, kami menjelaskan bagaimana agenda Anies yang disebar ke wartawan hanya sebatas acara seremonial saja. Beberapa jadwal yang disampaikan di antaranya: meresmikan, membuka dan menutup acara, atau menerima dan melepas perwakilan Pemprov DKI.

Agenda yang lebih penting seperti rapat terbatas bersama kepala dinas, pertemuan dengan beberapa tokoh dan warga, hingga agenda ke luar kota tak diumumkan.

Apa yang dinyatakan Anies, padahal akan ditayangkan pada artikel yang dibaca banyak orang, termasuk warga Jakarta. Dengan membaca berita, publik jadi tahu apa yang telah dilakukan atau akan dikerjakan pemimpinnya.

Selain itu, Anies juga menyortir video-video yang boleh diunggah dan ditayangkan ke YouTube sebelum bisa ditonton masyarakat. Hampir seluruh video diedit terlebih dulu dan suasana dalam rapat-rapat itu tidak ditampilkan utuh. Ini berkebalikan dengan apa yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Djarot Saiful Hidayat, dua bekas Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies.

Lewat Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2016, Pemprov DKI membuat kebijakan mengunggah video rapat secara utuh ke YouTube.

Infografik HL Indepth Setahun Anies

Lantas, kenapa Pemprov DKI tetap dapat penghargaan "paling informatif"?

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Arif Adi Kuswardono menjelaskan sejumlah kriteria yang digunakan sebagai landasan penilaian.

"Kriterianya ada ada macam-macam, tapi yang paling standar, harus sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," kata Arif kepada reporter Tirto, Selasa (6/11/1018) siang.

Salah satu kesesuaian yang dimaksud adalah badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID inilah yang bertugas menyediakan informasi secara serta-merta (Pasal 10 UU KIP).

"Biasanya kalau Pemprov itu, ya, Kadiskominfo. Nah, PPID harus update setiap saat dan diterbitkan ke website atau cetak," katanya.

Pantauan Tirto, situs PPID DKI Jakarta memang up to date. Pada kanal berita misalnya, kegiatan-kegiatan Pemprov DKI diberitakan secara rutin. Ketika berita ini ditulis saja, sudah ada 15 artikel tayang, termasuk berita soal prediksi cuaca dari BMKG dan hari ulang tahun Taman Ismail Marzuki.

Penilaian lainnya adalah bagaimana informasi-informasi dari PPID dapat dikoordinasikan ke seluruh pejabat SKPD sebagai komitmen, badan publik itu menyebarkan informasi yang dimiliki secara merata.

"Sehingga informasi-informasi itu bisa menjadi representasi badan publik tersebut," katanya lagi.

Menanggapi laporan Tirto bulan lalu mengenai iritnya Anies bicara kepada awak media, Arif mengatakan poin itu memang tak masuk hitungan.

"Secara spesifik sih tidak masuk ke penilaian, tapi di UU 14/2008 itu tertera jelas bahwa pejabat publik harus terbuka kepada media. Kami hanya melakukan penilaian dalam bentuk pelayanan informasi saja," kata Arif.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo & Haris Prabowo